TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Polres Salatiga baru- baru ini mengungkap kasus eksploitasi anak untuk keuntungan pribadi.
Seorang pria warga Jakarta ini sengaja memanfaatkan bocah 16 tahun untuk dijual ke para pria hidung belang.
Pria tersebut lantas menawarkan bocah tersebut melalui aplikasi MiChat.
Setiap ada pria yang ingin dilayani dan bersepakat harga, pelaku menyiapkan kamar hotel di Kota Salatiga.
Baca juga: Pegawai Kelurahan di Salatiga Ditemukan Tewas di Belakang Kantor, Ada Surat dan Botol Cairan Merah
Baca juga: TAMPANG Doddy, Muncikari Prostitusi Online dengan Korban Anak di Bawah Umur di Salatiga
Seorang mucikari ditangkap setelah memperdaya wanita di bawah umur.
DS (31) tega melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dengan menjual korban yang masih berusia 16 tahun.
Diketahui korban berasal dari Kabupaten Wonogiri.
Penangkapan terhadap DS ini dilakukan anggota Satreskrim Polres Salatiga.
Tersangka DS (31) merupakan warga Tamansari, Jakarta Barat.
Dia ditangkap setelah menggunakan aplikasi Michat untuk melakukan transaksi menjual korban.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani mengungkapkan, korban berusia 16 tahun dari Wonogiri.
"Keduanya bertetangga kos di Kota Surakarta," jelasnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (28/8/2024).
AKP Arifin Suryani menjelaskan, beberapa bulan yang lalu korban dihubungi dan ditawari bekerja di Salatiga dengan dijanjikan gaji bulanan serta tempat tinggal.
"Karena tergiur, akhirnya korban bersedia," tambah AKP Arifin.
AKP Arifin juga menjelaskan bahwa korban sudah berulangkali melayani tamu yang memesannya melalui DS.
"Setelah terjadi kesepakatan dan mentransfer uang sesuai kesepakatan ke rekening DS, kemudian ditunjukkan kamar di Hotel Palapa yang ditempati korban," ujarnya.
Tim Satreskrim Polres Salatiga yang mendapatkan informasi mengenai kasus ini bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Anggota mengamankan DS setelah ada tamu yang memesan korban dan sedang menuju salah satu kamar di Hotel Palapa," kata AKP Arifin Suryani.
Baca juga: Selamat! Dua Siswa SMA Kristen Satya Wacana Berhasil Raih Gelar Duta Wisata Kota Salatiga 2024
Baca juga: Kota Salatiga Tak Termasuk dalam Perekrutan CPNS 2024, Waspada Penipuan!
Hukum yang Diterapkan
Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo mengungkapkan bahwa tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana Eksploitasi Seksual terhadap Anak.
Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo 76I UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, atau Pasal 12 Jo Pasal 15 Huruf (g) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
"Barang bukti yang disita adalah kaus lengan pendek warna hitam, celana pendek warna biru, satu bra warna ungu, dan celana dalam warna merah muda."
"Selain itu ada ponsel iPhone 6 warna merah muda."
"Pelaku diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara," jelas Ipda Sutopo.
Dengan penangkapan ini, diharapkan kasus eksploitasi seksual terhadap anak dapat berkurang dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gara-gara Jual Wanita 16 Tahun Asal Wonogiri Lewat Michat, Muncikari di Salatiga Ditangkap
Baca juga: Inilah Negara yang Terapkan UU Larang Kantor Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja, Didenda Rp198 Juta
Baca juga: Ini Cerita Demonstran Semarang yang Diduga Terkena Peluru Karet dan Terinjak Mobil Komando Polisi
Baca juga: Pilkada Blora 2024, Deklarasi Pasangan Arief Rohman - Sri Setyorini, Dihadiri Ribuan Pendukung
Baca juga: Beon Intermedia Berikan Edukasi Perlindungan Merek Dalam Program Hetero Inkubator Jateng 2024