TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Klinton Sinaga, pelaku penembakan mahasiswa magang di Kantor Bawaslu Lampung terancam hukuman pasal berlapis.
Selain terkait kasus penembakan, Kinton juga bakal dikenai hukuman atas kepemilikan beberapa jenis narkoba.
Setelah penyelidikan oleh pihak kepolisian, penembakan di Kantor Bawaslu Lampung dipastikan tidak ada kaitannya dengan Pilkada 2024.
Korban merupakan mahasiswa magang di Kantor Bawaslu.
Sedangkan pelakunya adalah seorang pria yang sedang menginap di Hotel Asoka, yang letaknya berada di samping Kantor Bawaslu.
Baca juga: Pelaku Penembakan Mahasiswa Magang Bawaslu Lampung Ternyata Bandar Narkoba, Pemicunya Cemburu
Baca juga: Lambaian Tangan Korban Pemicu Penembakan, Korban Mahasiswa Magang Bawaslu Lampung, Motif Cemburu
Seorang pria bernama Klinton Sinaga (26) menembak mahasiswa magang di Kantor Bawaslu Lampung.
Pria yang diketahui seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu ini menembak korban pada Rabu (28/8/2024) siang.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, tersangka Klinton Sinaga menembak korban karena cemburu pacarnya melambaikan tangan dari jendela hotel di samping kantor Bawaslu tersebut.
"Tersangka sudah kami tangkap, bernama Klinton Sinaga, usia 26 tahun, warga Kecamatan Panjang," kata Kombes Pol Abdul Waras seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/9/2024).
Dia mengungkapkan, peristiwa ini berawal saat korban bernama Sandy Polanda (20) sedang beristirahat di Lantai 2 Gedung Kantor Bawaslu Lampung yang berada di Jalan Morotai.
Korban adalah mahasiswa yang sedang melakukan magang praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Bawaslu Lampung.
Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, lokasi kantor Bawaslu Lampung berada tepat di samping Hotel Asoka yang juga berada di Jalan Morotai itu.
Saat korban sedang duduk bersama rekannya, terdengar suara menyerupai letupan dari arah hotel.
Korban kemudian merasakan sakit di lengan sebelah kiri.
"Lengan korban lalu berdarah."