Cara Membuat NPWP Online!

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online

Cara Mudah Membuat NPWP Secara Online


TRIBUNJATENG.COM- Perlu NPWP tapi malas antri? Tenang, sekarang membuat NPWP bisa dilakukan secara online, lho! Dengan mengikuti langkah-langkah berikut, NPWP Anda bisa jadi dalam hitungan hari.

Langkah-langkah Membuat NPWP Online


 * Kunjungi Situs Resmi: Buka laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id/.


 * Buat Akun: Jika belum punya akun, klik "Daftar" dan isi data diri dengan lengkap dan benar.


 * Aktivasi Akun: Setelah pendaftaran, cek email Anda untuk link aktivasi akun. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.


 * Login dan Isi Data: Login menggunakan akun yang baru saja dibuat. Isi formulir pendaftaran NPWP secara detail dan benar.


 * Unggah Dokumen: Unggah salinan KTP atau dokumen identitas lainnya yang dibutuhkan. Pastikan kualitas gambar jelas dan terbaca.


 * Kirim Permohonan: Setelah semua data terisi dan dokumen diunggah, kirim permohonan pembuatan NPWP.

 * Tunggu Proses Verifikasi: Setelah permohonan dikirim, pihak pajak akan melakukan verifikasi data. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.


 * Cetak e-NPWP: Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email. Anda bisa mencetak e-NPWP untuk digunakan sementara.


 * Ambil Kartu NPWP Fisik (Opsional): Jika ingin memiliki kartu NPWP fisik, Anda bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengambilnya.

 

Tips Membuat NPWP Online

 * Persiapkan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum memulai proses pendaftaran.

 * Akses Internet Stabil: Pastikan koneksi internet Anda stabil agar proses pendaftaran tidak terganggu.

 * Isi Data dengan Benar: Periksa kembali semua data yang telah Anda isi sebelum mengirimkan permohonan.

 * Simpan Bukti Pendaftaran: Simpan bukti pendaftaran sebagai arsip.


Penting: Jika mengalami kesulitan atau ada pertanyaan, Anda bisa menghubungi layanan bantuan Ditjen Pajak atau mengunjungi KPP terdekat.


Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat NPWP secara online dengan mudah dan cepat.


Ingin tahu lebih lanjut? Kamu bisa mencari informasi tambahan di situs resmi Ditjen Pajak atau bertanya pada konsultan pajak.


Disclaimer: Informasi ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek informasi terbaru di situs resmi Ditjen Pajak.


Keywords: cara membuat NPWP, NPWP online, pendaftaran NPWP, Ditjen Pajak, pajak


Tambahan:

 * Kamu bisa menambahkan FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) untuk menjawab pertanyaan umum seputar pembuatan NPWP.


 * Sertakan link menuju situs resmi Ditjen Pajak untuk informasi lebih lanjut.


 * Jika memungkinkan, tambahkan video tutorial untuk mempermudah pemahaman.

Semoga artikel ini bermanfaat!


(*)

Berita Terkini