TRIBUNJATENG.COM - PENGGUNAAN jet pribadi oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan adik iparnya, Kaesang Pangarep, yang sempat ramai dibicarakan publik, kini memasuki babak baru.
Setelah foto-foto yang menunjukkan Bobby bersama istrinya, Kahiyang Ayu, menaiki jet pribadi viral di media sosial, muncul dugaan gratifikasi yang melibatkan menantu Presiden Joko Widodo tersebut.
Akan tetapi, KPK memutuskan untuk mengalihkan penanganan kasus ini ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM), dan bukan lagi di Direktorat Gratifikasi.
Baca juga: KPK akan Periksa Kaesang dan Bobby Terkait Penggunaan Pesawat Jet Pribadi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pengalihan ini terjadi karena sudah ada laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan gratifikasi Bobby dan Kaesang.
Dengan masuknya laporan tersebut, penanganan kasus kini berada dalam wewenang PLPM.
Tessa juga menekankan bahwa perubahan ini bukan berarti KPK mengabaikan kasus tersebut, melainkan agar penanganan berjalan sesuai prosedur yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.
“Penanganan dugaan penerimaan gratifikasi Saudara BN (Bobby Nasution) sudah tidak lagi berada di Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan, karena sudah ada laporan yang masuk, maka difokuskan di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM),” jelas Tessa, Senin (9/9/2024).
Dengan demikian, KPK tidak lagi bisa langsung memanggil Bobby untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi tersebut. Laporan yang telah diterima harus melalui tahapan penelaahan sebelum bisa dilanjutkan ke proses penyelidikan lebih lanjut.
Tidak Pakai APBD
Menanggapi tuduhan yang beredar, Bobby Nasution mengakui bahwa dirinya memang pernah menggunakan jet pribadi. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut apakah jet tersebut merupakan pesawat yang sama dengan yang muncul di foto viral tersebut.
Bobby juga mempersilakan KPK untuk memeriksa asal-usul dana yang digunakan, seraya memastikan bahwa tidak ada anggaran APBD maupun uang hasil korupsi yang terlibat.
“Silakan dicek, diperiksa, apakah pakai uang dari APBD, apakah ada uang korupsi. Yang pasti saya bisa pastikan, saya bisa deklarasikan bahwa uangnya bukan dari situ,” ujar Bobby dengan tegas.
Langkah KPK yang mengalihkan kasus ini ke PLPM tidak luput dari kritik. Beberapa pengamat dan aktivis antikorupsi menilai keputusan ini membuat proses penanganan kasus semakin lambat dan berpotensi merugikan publik.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, menilai bahwa pengalihan kasus ini merupakan indikasi ketidakjelasan sikap KPK dalam menangani dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi. (kompas/tribun/cnn/tribun jateng cetak)