Berita Semarang

Bukti Perundungan Dokter Aulia Mahasiswi PPDS Undip Ditemukan di Ponselnya, Fisik hingga Materi

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perawat melintas di depan ruangan anestesi di RSUP Kariadi, Kota Semarang, Jumat (13/9/2024).

TRIBUNJATENG.COM - Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menyebut pengakuan dari Undip dan RS Kariadi soal adanya perundungan kepada dokter Aulia Risma Lestari bakal mempermudah proses penyelidikan.

Penyelidikan kasus ini dilakukan selepas ibunda mendiang Aulia Risma, Nuzmatun Malinah melapor adanya dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan, dan pemerasan yang dialami anaknya selama menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip di RS Kariadi.

Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu (4/9).

Nuzmatun Malinah (jilbab hijau)  didampingi anaknya, dr Nadia (jilbab cokelat) atau adik kandung mendiang dr Aulia selepas membuat laporan polisi terkait dugaan perundungan, intimidasi dan pemerasan yang dialami oleh Aulia di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/9/2024). (Tribunjateng/Iwan Arifianto.)

"Pernyataan Undip dan RS Kariadi bisa menjadi petunjuk penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam sekaligus mempermudah proses pembuktian kasus tersebut," jelasnya saat dihubungi, Sabtu (14/9).

Artanto melanjutkan, penyidik sejauh ini telah memeriksa sebanyak 29 saksi, yang meliputi dari keluarga korban, staf Kemenkes, serta Kemedikbudristek.

Pihak lainnya yang diperiksa teman seangkatan korban, pihak-pihak yang berkomunikasi dengan korban selama pendidikan dan bendahara angkatan PPDS.

"Sementara dari yang seangkatan dulu. Nanti para seniornya menyusul," terangnya.

Terpisah, kuasa hukum keluarga mendiang dokter Aulia Risma, Misyal Achmad menyebut, pengakuan Undip dan RS Kariadi menegaskan bukti-bukti yang sudah disodorkan ke penyidik Polda Jateng.

"Pengakuan tersebut menguatkan bukti perundungan yang ditemukan di tiga perangkat handphone korban yang sedang digali oleh penyidik," katanya.

Dia menerangkan, perundungan yang dialami dr Aulia Risma Lestari dimulai sejak tahun 2022 atau sejak semester pertama menempuh kuliah.

Perundungan ini dialami korban sampai di penghujung hidupnya yang tercatat masih di semester 5.

Bentuk perundungan yang dialami korban berupa fisik, intimidasi, psikis dan materi.

Perundungan fisik berupa jam kerja tak wajar sehingga berdampak kepada fisik korban yang alami drop.

Korban juga harus menyetor uang sebesar Rp225 juta diduga ke para seniornya selama mengikuti pendidikan.

Sementara itu, kuasa hukum Undip Semarang Kairul Anwar mengatakan pihak rektorat Undip sangat terbuka terkait penyelesaian kasus ini.

"Kami berharap proses berjalan sebagaimana mestinya supaya ada kepastian hukum. Hasil terbaiknya serahkan ke aparat penegak hukum," ujarnya. (iwn)

Berita Terkini