TRIBUNJATENG.COM, SANGATTA - Lagi asyik berkendara dengan istri, seorang pria mendadak dicegat polisi.
Ternyata pria berinisial IR (35) diduga pengedar narkotika jenis sabu seberat 11,29 gram.
Polsek Muara Wahau kemudian membawanya ke kantor polisi di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Sosok Briptu AW Ditangkap Bawa 30 Kilogram Sabu, Sudah Tak Berangkat Kerja 6 Bulan
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha melalui rilis tertulisnya.
Pihaknya telah berhasil mengamankan IR yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor bersama istrinya, di Jalan Poros Sp-1, Kecamatan Muara Wahau, Kutim.
"Saat diberhentikan, IR memperlihatkan gerak gerik mencurigakan, dan saat digeledah kami menemukan diduga sabu yang disembunyikan dalam dompet perhiasan kecil di saku jaketnya," jelas Satria, Kamis (19/9/2024).
Lanjutnya, setelah ditemukan barang tersebut, Polsek Muara Wahau melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan barang bukti berupa 6 poket diduga sabu dengan total berat 11,29 gram.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan timbangan elektrik, plastik klip, dan sepeda motor yang digunakan IR untuk bertransaksi barang haram tersebut.
Pasalnya, saat ditanya soal barang haram tersebut, IR mengaku rencana akan mengedarkan kembali ke orang lain.
"IR terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, atau bahkan pidana mati, serta denda besar," terangnya.
Baca juga: Bersembunyi di Hutan, Indra Septiarman Simpan Senjata Hingga Sabu di Dalam Tas
Di akhir, Satria mengimbau kepada seluruh masyarakat Kutai Timur, khususnya di wilayah Kecamatan Muara Wahau agar ikut berpartisipasi memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Kami minta kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pria di Kutai Timur Ditangkap Polisi Saat Boncengan dengan Istrinya, Diduga Pengedar Barang Haram