TRIBUNJATENG.COM, BANTUL – Pihak kepolisian sedang memeriksa sopir truk molen yang terlibat dalam kecelakaan dengan kereta api Taksaka di perlintasan Gubug Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (25/9/2024) dini hari.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 03.45 WIB, ketika truk molen diduga menerobos palang pintu kereta api, menyebabkan kereta Taksaka dan truk molen mengalami kerusakan parah.
"Sampai saat ini sopir truk masih berstatus saksi dan sedang dimintai keterangan," ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana.
Menurut Jeffry, sopir truk berpotensi dijadikan tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan Undang-Undang No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api yang melintas di perlintasan sebidang.
"Pada perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tegas Jeffry, mengutip pasal 124 UU tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa pengendara yang tidak menghentikan kendaraannya saat sinyal berbunyi, palang pintu kereta ditutup, atau ada isyarat lain, dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Petugas kepolisian saat ini masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan, tanpa pengalihan arus lalu lintas.
"Bisa diproses secara hukum," tambah Jeffry.