TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perhubungan Kota Semarang mengintensifkan operasi laik jalan pada angkutan penumpang dan barang di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan. Masih cukup banyak kendaraan yang mrlanggat aturan.
Terbaru, Dishub bersama Satlantas Polrestabes Semarang menggelar operasi gabung pemeriksaan teknis laik jalan di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Kamis (26/9/2024).
Beberapa kendaraan besar seperti truk, tronton, hingga mobil pickup dan bus tak luput dari sasaran operasi. Bahkan, tampak bus Trans Semarang yang melintas juga dihentikan laju kendaraannya dan turut diperiksa.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan terutama pada angkutan barang dan penumpang, serta untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, pemeriksaan teknis laik jalan rutin dilakukan Disbub dan Satlantas Polrestabes Semarang setiap bulan.
Hanya saja, lokasi yustisi dilakukan berpindah-pindah terutama di lokasi dengan jalur ekstrem atau rawan kecelakaan.
"Tujuannya untuk menjaring pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di kota Semarang," ujar Danang, Jumat (27/9/2024).
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi dokumen kendaraan, SIM, STNK, teknis laik jalan, dan perizinan angkutan umum.
"Pemeriksaan teknis laik jalan tadi dilaksanakan untuk memeriksa teknis kendaraan, sekaligus memeriksa kendaaraan apakah sudah Uji KIR. Jika belum melaksanakan uji atau sudah habis masa ujinya akan kita kenakan tindakan," paparnya.
Danang melanjutkan, kendaraan yang tidak lolos uji fisik dilakukan tilang. Tidak lolos uji fisik antara lain karena ban kendaraan vulkanisir, tanpa viber, klakson dan lampu mati, termasuk tidak memiliki perisai kolong atau pengaman bawah.
"Tadi juga temen-temen sudah membawa smoke tester atau tes asap. Kendaraan-kendaraan yang terjaring dan dinyatakan ada kendala teknis maupun habis masa ujinya akan ditilang," papar dia.
Dari hasil operasi, ada 36 kendaraan yang dikenai tilang, terdiri dari 35 kendaraan angkutan barang. Serta, satu microbus karena tidak mengantongi surat-surat lengkap.
Melalui Yustisi ini, dia ingin menjamin keselamatan pengguna jalan, sehingga menyasar angkutan barang dan penumpang.
"Kalau kendaraan tidak lolos masa uji berkalanya tentunya sangat membahayakan. Kendaraan harus patuh keselamatan, sehingga nantinya pengguna jalan yang lain akan aman," imbuhnya.
Terlebih, menurut dia, lokasi di Jalan Prof Hamka merupakan jalur ekstrem dengan turunan dan tanjakan tajam. Ditambah, jalur tersebut merupakan jalur padat.
"Jalan prof Hamka itu sekarang kan padat sekali, karena di atas banyak pemukiman. Jalan ini juga menghubungkan Boja Kendal, Ungaran dan Gunungpati, bahkan ada kawasan industri," sebutnya.
Pihaknya mengatur agar kendaraan yang beroperasi dan mendukung kegiatan perekonomian, perindustrian atau pabrik-pabrik bisa tetap melintas namun tidak bercampur saat jam padat lantaran sangat membahayakan pengguna jalan.
"Makanya, kamu atur supaya tidak bercampur di volume yang padat. Tapi, kenyataan di lapangan masih ada pelanggaran-pelanggaran. Operasi laik jalan juga untuk menghalau kendaraan operasional pada jam larangan," tambahnya.
Danang menyebut, untuk jam larangan kendaraan angkutan barang di Jalan Prof Hamka terbagi menjadi dua, yakni pada pukul 07.00-09.00 WIB dan sore hari pada pukul 15.00-18.00 WIB.
Kepala Seksi Penertiban, Bidang Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang, Budi Fitriyansyah menambahkan, operasi laik jalan menjadi salah satu langkah untuk memastikan kendaraan besar yang biasa melintas telah patuh aturan, terutama telah melakukan Uji KIR.
"Uji KIR itu gratis, kenapa kalau gratis kok mereka takut sekali untuk KIR atau mengecek kendaraan atau armadanya. Padahal kalau tidak di KIR kan sangat membahayakan pengguna jalan, sangat berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan," ungkapnya.
Dia mengimbau, angkutan barang maupun penumpang bisa rutin melakukan uji KIR setiap enam bulan. (eyf)