TRIBUNJATENG.COM.COM, LUBUKLINGGAU -Kronologi pemerkosaan bocah enam tahun oleh seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Lubuklinggau Sumsel.
Peristiwa ini langsung terungkap karena ayah korban heran uang kembalian beli rokok lebih Rp 1000.
Tersangka pun kini telah ditangkap polisi.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Baca juga: Kesaksian Kernet yang Truknya Ditabrak Mobil Kapolres Boyolali di Tol Batang-Semarang, 2 Tewas
Baca juga: Tanah Tersebar di Jepara dan Kudus, Harta Anggota DPR Berkostum Ultraman Jamaludin Malik 3,8 Miliar
Tersangka diketahui berinisial IN alias Jukong warga Kelurahan Air Kati Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 Kota Lubuklinggau.
Kini, tersangka sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menyampaikan peristiwa rudapaksa tersebut terjadi ditempat tersangka sebuah toko di Jalan Yos Sudarso RT 3 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
"Modus tersangka memberikan uang Rp 1.000 dan jajanan serta memberikan nada ancaman kepada korban jangan kasih tahu bapak ya," kata Hendrawan pada wartawan, Senin (30/9/2024).
Hendrawan menjelaskan peristiwa itu terjadi pada tanggal 25 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib ketika korban berbelanja di toko dan tersangka berkerja sebagai karyawan di toko tersebut.
Ceritanya bermula, ketika korban mendatangi toko untuk membelikan rokok ayahnya
"kak beli rokok" dan tersangka berkata " Rokok apo beli berapo? (Rokok apa beli berapa).
Kemudian korban menjawab " rokok Vigor Rp. 5.000".
Lalu tersangka langsung menarik tangan korban untuk di bawa ke arah tangga.
Pada saat itu hanya ada tersangka saja sedangkan pemilik toko sedang keluar.
Setelah sampai di tangga tersangka langsung membuka resleting celananya kemudian merudapaksa korban.
Setelah merudapaksa korban tersangka memberi korban uang Rp 1.000 dan jajanan sambil berkata "jangan kasih tahu bapak ibu ya".
Selanjutnya, korban langsung pulang ke rumah dengan membawa uang Rp 1.000 dan jajan ke rumah
Tiba di rumah korban langsung memberikan rokok kepada ayahnya dan uang Rp 3.000 kepada ayahnya.
Pada saat ayahnya menerima uang tersebut ayah korban kebingungan karena uangnya bertambah sebesar Rp1.000.
Dimana pada saat ayah korban menyuruh untuk membeli rokok hanya memberi uang kepada korban sebesar Rp 7.000.
"Ayah korban langsung bertanya kepada korban uang Rp 1.000 ini dari mana dapatnya, korban menjawab kalau uang tersebut diberikan oleh tersangka," ungkapnya.
Setelah mendengar perkataan tersebut ayah korban langsung bertanya lagi kepada korban " Nak jujur ada apa"
kemudian korban langsung menceritakan semuanya bahwa dia telah dirudapaksa oleh tersangka.
"Korban mengaku dirudapaksa tersangka sebanyak dua kali dan ayah korban langsung terkejut mendengar perkataan korban dan langsung membawa korban ke kantor polisi dan membuat laporan," ujarnya.
Selanjutnya Tim Macan setelah mendapat laporan adanya informasi dari keluarga korban bahwa tersangka sedang berada di toko langsung dilakukan penangkapan.
"Langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan melarikan diri," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 KUHPidana.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya. ( Sriwijaya Post)