TRIBUNJATENG.COM - Kisah pengemis muda yang sadar investasi ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Pengemis berinisial SA (34) menginvestasikan uang hasil minta-minta untuk membeli emas.
Ketika ditangkap Satpol PP SA kedapatan sedang membawa emas 60 gram dan uang tunai Rp 4 juta.
Baca juga: Sosok Pengemis Memaki Pengemudi Mobil di Exit Tol Bawen, Kini Dicari Satpol PP
Baca juga: Subhanallah! Pria Ini Tetap Istiqomah Salat di Tengah Kesibukan Proyek Tambang
SA terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (30/10/2024).
Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Rabu (2/10/2024) menyebutkan, petugas juga menemukan satu ponsel android dari pengemis itu.
“Emas, uang, dan handphone itu hasil mengemis selama ini,” tutur Heri.
Selama ini, SA beroperasi di Jalan Merdeka, Simpang Lampu Merah, Lhokseumawe.
Saat ini, SA dibawa ke Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak (Berakhlak) MHM-Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi'i milik Satpol PP dan WH Lhokseumawe.
“Jadi pembinaan mental dan moral di sana,” kata Heri.
Dia menyebutkan, timnya terus merazia pengemis di Kota Lhokseumawe sebagai upaya menata keindahan kota.
Sepanjang September 2024, timnya telah mengamankan 64 gelandangan, 80 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan 160 pelanggar lainnya.
Semua pelanggar tersebut dibina melalui program pengajian di Balai Rehabilitasi Moral.
“Kami tegaskan, jika pun ingin menyumbang, silakan sumbang pada lembaga resmi."
"Karena sebagian dari pengemis ini hanya modus saja. Mereka memiliki kemampuan finansial yang memadai,” pungkasnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemis Lhokseumawe Bawa Emas 60 Gram dan Uang Rp 4 Juta"