Beerita Nasional

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR dan DPD RI, 2 Hari Pasca Pelantikan Banyak Kursi Kosong

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung DPR RI

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Anggota DPR dan DPD telah resmi dilantik dan kini mulai menjalankan tugas-tugas mereka.

Lantas berapa gaji yang diterima mereka tiap bulannya?

Berikut dikutip dari Tribunnews mengenai perkembangan terbaru di Parlemen.

Baca juga: Viral Warga Karawang Histeris Kejar Pocong Hingga Pohon Kelapa, Pak Camat Cerita Pengalamannya

Suasana kompleks parlemen Senayan Jakarta kembali ramai oleh kehadiran ratusan anggota dewan periode 2024-2029 pada Kamis (3/10) pagi kemarin.

Para wakil rakyat itu tampak rapi mengenakan setelan jas. Sementara beberapa anggota dewan perempuan mengenakan pakaian batik yang dipadukan dengan warna kerudungnya.

 Sekira pukul 10.00 WIB, anggota dewan dari unsur DPR RI dan DPD RI mulai memasuki Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta. 

Mereka akan menggelar rapat paripurna untuk menetapkan susunan pimpinan MPR RI periode 2024-2029.

Sederet artis ternama yang duduk di kursi dewan turut hadir dalam rapat paripurna tersebut. 

Di antaranya, anggota DPD RI Alfiansyah alias Komeng, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Once Mekel, Denny Cagur, hingga Nico Siahaan.

Kemudian anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Ahmad Dhani, Mulan Jameela, hingga Melly Goeslaw. 

Tampak pula anggota DPR RI dari Fraksi PAN Uya Kuya, Sigit Purnomo (Pasha Ungu), hingga Verrell Bramasta.

Tepat pukul 10.30 WIB, Ketua sementara MPR RI, Guntur Sasono, dan Wakil Ketua
Sementara, Larasati Morisk memimpin rapat paripurna tersebut. 

Rapat itu turut dihadiri oleh pimpinan DPR RI dan DPD RI, di antaranya Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, hingga Saan Mustopa. 

Ada pula Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin dan Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai.

Sesuai catatan daftar hadir yang disampaikan oleh Sekjen, hingga pukul 10.30 WIB telah hadir 545 anggota dari 732 anggota MPR dan telah menandatangani daftar hadir.

Dengan demikian, rapat dinyatakan memenuhi syarat kuorum berdasarkan tata tertib MPR RI.

Namun dari pengamatan Tribunnews.com di lokasi hingga pukul 10.40 WIB, justru banyak bangku kosong dalan paripurna tersebut. Bangku kosong yang terlihat paling mendominasi dari barisan para anggota DPD RI. 

Dari amatan mata, hanya sekitar 50 anggota DPD RI yang hadir langsung di saat rapat di buka.

Sementara di deretan bangku anggota DPR RI, hanya terlihat beberapa yang kosong.

Dari pengamatan Tribunnews juga, ada sejumlah anggota DPR RI dari berbagai fraksi tidak hadir saat rapat paripurna penetapan pimpinan MPR RI. 

Belum diketahui berapa anggota Dewan yang hadir dalam acara ini dan beberapa mereka yang izin atau bolos.

Sekira pukul 11.10 WIB, sejumlah anggota DPD RI pun mulai berdatangan satu persatu.

Namun, tetap terlihat banyak bangku kosong. Begitu juga dengan kursi undangan para tamu yang terlihat sepi. Hanya terlihat Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang terlihat hadir.

Rapat paripurna MPR RI itu sendiri digelar untuk menetapkan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI) periode 2024-2029.

Saat membuka sidang, Guntur mengungkapkan sebanyak 545 anggota dari 732 anggota MPR telah menghadiri sidang hari ini. 

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Sidang Paripurna ke-3 dengan agenda penetapan PimpinanMPR kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Guntur.

Setelah itu pimpinan sidang menyebutkan usulan para pimpinan MPR RI periode 2024-2029, dari seluruh fraksi dan kelompok DPD RI, serta meminta persetujuan untuk disahkan.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Guntur dijawab setuju oleh para anggota
MPR RI.

Sementara itu, pengambilan sumpah janji Pimpinan MPR RI periode 2024-2029 dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin.

Berikut susunan pimpinan MPR RI Periode 2024-2029.

Ketua: Ahmad Muzani (F-Gerindra)

Wakil Ketua: Bambang Wuryanto (F-PDIP)

Wakil Ketua: Kahar Muzakir (F-Golkar)

Wakil Ketua: Lestari Moerdijat (F-NasDem)

Wakil Ketua: Rusdi Kirana (F-PKB)

Wakil Ketua: Hidayat Nur Wahid (F-PKS)

Wakil Ketua: Eddy Soeparno (F-PAN)

Wakil Ketua: Edhie Baskoro Yudhoyono (F-Demokrat)

Wakil Ketua: Abcandra Muhammad Akbar Supratman (Kelompok DPD RI). 

Butuh Anggaran Rp 36,6 Miliar per Bulan untuk Gaji dan Tunjangan Seluruh Anggota DPR dan DPD RI

Sebanyak 580 orang telah dilantik jadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029.

Demikian pula 152 Dewan Perweakilan Daerah (DPD) RI juga telah resmi menjabat setelah pelantikan serentak pada Senin (1/10/2024) lalu di gedung parlemen, kawasan Senayan, Jakarta.

DPD dan DPR RI adalah adalah Anggota MPR RI.

DPR terpilih di Pemilu 2024 melalui jalur partai politik sementara DPD RI melalui jalur perseorangan (non partai).

Kendati demikian tugas dan wewenang DPR dan DPD RI berbeda.

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara, sebagaimana diatur Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014.

Dengan tiga tugas dan wewenang utama yakni sebagai legislasi pembuat UU, memutuskan anggaran negara, dan pengawasan terhadap pemerintah.

Sementara DPD RI  'hanya' memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap RUU yang berdampak signifikan terhadap daerah serta kewenangan penyelidikan terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan daerah.

DPD RI  disorot setiap tahun karena dianggap wewenangnya nyaris 'tumpul' sebab usulan legislasi yang disampaikan ke DPR kerap tak diakomodasi.

Gaji Anggota DPD dan DPR RI 

Kendati demikian gaji Anggota DPD dan DPR RI sama jumlahnya.

Nah, aturan mengenai gaji pokok anggota Dewan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Selain menerima gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan, para anggota DPR dan DPD juga mendapatkan tunjangan serta biaya lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Rincian gaji pokok anggota DPR dan DPD terbagi dalam tiga kategori yakni anggota biasa, anggota yang merangkap wakil ketua, dan anggota yang merangkap ketua.

Berikut adalah rincian gaji pokok untuk pimpinan dan  anggota DPR:

Ketua DPR: Rp 5.040.000

Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000

Anggota DPR: Rp 4.200.000

Sementara itu, gaji pokok anggota DPD diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa besaran gaji pokok serta tunjangan jabatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD sama dengan anggota DPR. 

Berikut rincian gaji pokok untuk pimpinan dan  anggota DPD :

Ketua DPD: Rp5.040.000

Wakil Ketua DPD: Rp4.620.000

Anggota DPD: Rp4.200.000

Tunjangan DPR dan DPD

Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, dan uang sidang. 

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berikut rincian tunjangan yang diterima anggota DPR dan DPD:

Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok (Rp420.000)

Tunjangan anak: 2?ri gaji pokok per anak (Rp84.000, maksimal dua anak)

Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000

Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan lainnya termasuk:

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

Asisten anggota: Rp2.250.000

Jika semua tunjangan dan gaji tersebut dijumlahkan maka seorang anggota DPR atau DPD bisa memperoleh lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Total Anggaran Negara untuk Gaji Anggota DPR dan DPD RI

Jika 580 anggota DPR RI per orangnya menerima gaji dan tunjangan sebesar kurang lebih Rp 50 juta per bulan maka  jumlah anggaran negara yang dikeluarkan adalah sekitar Rp 29 miliar per bulan. 

Sementara untuk gaji dan tunjangan 152 anggota DPD RI butuh anggaran sekitar Rp 7,6 miliar.

Sehingga jika ditotal maka butuh sekitar Rp 36,6 miliar anggaran negara yang dibutuhkan untuk membayar gaji anggota DPD dan DPR RI.

Belum termasuk untuk biaya perjalanan

Anggaran di atas belum termasuk biaya perjalanan dinas dengan rincian :

Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari

Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari

Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000 per hari

Uang representasi daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari 
 

(Tribunnews.com)

Berita Terkini