Link Download PDF Rincian 1.460 Formasi PPPK 2024 Pemkab Kendal sscasn.bkn.go.id
TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF Rincian 1.460 formasi PPPK 2024 Pemkab Kendal.
Pendaftaran PPPK 2024 telah dibuka sejak 1 Oktober 2024 di sscasn.bkn.go.id.
Sebagian besar instansi daerah sudah mulai mengumumkan kebutuhan PPPK 2024.
Pemkab Kendal menyediakan 1.460 formasi PPPK 2024.
Formasi tersebut terdiri atas:
Guru: 171
Tenaga Kesehatan: 53
Tenaga Teknis: 1.236
Link Download PDF rincian formasi PPPK 2024 Pemkab Kendal Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.
Syarat PPPK 2024 Pemkab Kendal
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar, khusus jabatan fungsional guru usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
11. Persyaratan lain yang sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai;
14. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar;
15. Pelamar dengan Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada saat melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
b. Wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat disabilitasnya;
c. Wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar;
16. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi PPPK Formasi tahun 2024 dan dalam 1
(satu) Jabatan, apabila pelamar diketahui melamar:
a. Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan; atau
b. Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda; yang bersangkutan dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
17. Pengadaan PPPK Formasi Tahun 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan :
a. Jabatan Fungsional; dan
b. Jabatan Pelaksana.
18. Kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 17 (tujuh belas) diperuntukkan bagi pelamar :
a. Pelamar Prioritas (Formasi Tenaga Guru); adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Instansi Daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Kendal.
c. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).
1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Kendal; atau
2) Pegawai yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Kendal paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus; Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat melamar pada Instansi Pemerintah Kabupaten Kendal saat mendaftar.
19. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
b. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
c. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
20. Pengalaman sebagaimana dimaksud angka 19 (sembilan belas) dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah (Lampiran II);
21. Masa Perjanjian Kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja;
22. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan.
Link download PDF rincian 1.460 formasi PPPK 2024 Pemkab Kendal bisa diunduh di sini. (*)