TRIBUNJATENG.COM - Video syur inses ibu dan anak laki-laki di Kuningan, Jawa Barat membuat heboh.
Video itu diperankan oleh SS (36) dan anak kandungnya sendiri MR (20).
Berikut ini beberapa fakta terkait video syur ibu dan anak kandung yang menghebohkan warga Kuningan, Jawa Barat.
1. Video direkam oleh keponakan pelaku
Video syur antara ibu dan anak itu direkam oleh keponakan SS, berinsial KS (26) pada Rabu (2/10/2024).
Sehari sebelum direkam, KS sempat menginap di rumah S.
2. Video syur hendak dijual
Dari keterangan Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa, KS hendak dikomersilkan atau dijual.
"Saat menginap tersebut sempat terjadi percakapan ajakan untuk memvideokan hubungan inses tersebut untuk tujuan komersil," ujar I Putu Ika Prbawa.
Mereka sengaja merekam hubungan terlarang tersebut agar bisa mendapatkan uang.
"Motifnya itu memang ketiga tersangka sama-sama menyetujui, secara terencana untuk pembuatan video ini dengan tujuan untuk dijual, jadi motifnya untuk ekonomi," kata AKP I Putu Ika Prabawa.
3. Persetubuhan dilakukan saat suami S bekerja
Aksi persetubuhan antara ibu dan anak itu terjadi pada Rabu (2/10) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu suami S sudah berangkat kerja.
Lalu KS bertugas merekam video.
4. Baru satu kali melakukan hubungan suami istri
Dari pengakuannya, SS dan MR baru sekali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Perbuatan lain sebelum perbuatan tersebut itu memang ada, itu pengakuan tersangka baru satu kali melakukannya," ujar AKP I Putu Ika Prabawa.
5. KS mengaku dendam pada SS
Di sisi lain, KS mengaku dendam pada SS sehingga memviralkan video itu.
Padahal sebelumnya KS sepakat jika video itu hendak dijual.
Namun KS malah memviralkan video itu di media sosial.
"Tujuan awalnya memang untuk mencari keuntungan. Dari pendalaman, sebenarnya ada motif sakit hati dari yang merekam (KS) dengan objek yang direkam adalah ibunya saudari SS," ungkap AKP I Putu Ika Prabawa.
6. 3 Orang ditetapkan sebagai tersangka
Polisi sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini.
Yaitu SS, MR dan juga perekam KS.
7. MR berstatus residivis
Dikutip dari Tribunnews, MR sendiri berstatus sebagai residivis dan pernah jadi terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
MR juga pernah dipenjara karena tindak asusila.
"Inisial MR atau anak dari ibu itu dulu pernah melakukan dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Hingga mendapat imbalan dengan penahanan sesuai dengan usia atau ancaman hukumannya di bawah umur," kata Kanit PPA Polres Kuningan, Iptu Suhandi.
(*)