TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Pria bernama Kanisius Faimnasi menabrak seorang mahasiswi di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sopir mobil pikap tersebut akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Pria berusia 50 tahun asal Oenopu, Desa Teba, Kecamatan Biboki Tanpah, TTU, sempat melarikan diri meninggalkan kendaraannya yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Baca juga: 13 Penumpang Jadi Korban Kecelakaan Bus Vs Truk Tronton di Tol Pekanbaru-Dumai, 1 Tewas
"Dia menyerahkan diri kemarin sore sekitar pukul 18.00 Wita," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) TTU, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wilco Mitang, kepada Kompas.com, Jumat (4/10/2024) malam.
Setelah menyerahkan diri, Kanisius menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres TTU.
Menurut Wilco, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bukti-bukti yang cukup untuk menjerat Kanisius dengan tindak pidana.
"Sehingga setelah diperiksa, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres TTU," jelasnya.
Kanisius dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Dia ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2024 hingga 23 Oktober 2024," tambah Wilco.
Sebelumnya, Jesika Mako Usfinit (22), seorang mahasiswi asal Nunbai, Desa Letmafo Timur, Kecamatan Insana Tengah, TTU, meninggal dunia akibat ditabrak mobil pikap yang dikemudikan Kanisius pada Kamis (3/10/2024) siang.
"Kejadiannya tadi siang sekitar pukul 13.30 Wita," kata Wilco.
Lokasi kecelakaan maut tersebut terjadi di jalan raya Trans Timor Kiupasan, Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Kabur Usai Tabrak Mahasiswi hingga Tewas, Sopir Pikap Serahkan Diri"
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipularang: 3 Orang Tertabrak Truk saat Ganti Ban, 1 Tewas dan 2 Luka Berat