TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal akan menelaah lebih lanjut kasus klaim fiktif yang dilakukan oleh RS Mitra Keluarga Tegal, yang diduga merugikan BPJS Kesehatan sebesar Rp 4,7 miliar.
Hal ini terungkap setelah pihak kejaksaan menerima audiensi dari DPC Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Kota Tegal pada Senin (14/10/2024).
Kasi Intel Kejari Kota Tegal, Ariefullah, menyatakan bahwa kedatangan rombongan GSPI terkait dengan pemberitaan mengenai kasus klaim fiktif tersebut.
GSPI menyampaikan dukungan masyarakat kepada Kejari untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Ariefullah menjelaskan bahwa saat ini pihak kejaksaan masih mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut dan akan melakukan telaah lebih lanjut.
"Kami akan telaah terlebih dahulu, kemudian menilai kasus ini dari sudut pandang ketentuan hukum yang relevan, apakah ranah keperdataan, tindak pidana, atau lainnya. Setiap fakta yang ada akan kami gali lebih dalam sebelum menyimpulkan," ujarnya.
Ketua DPC GSPI Kota Tegal, Agil Riyanto Darmowiyoto, menyampaikan bahwa kejaksaan baru memulai proses telaah atas kasus ini, dan pihaknya akan menunggu hasil telaah tersebut.
Terkait apakah klaim fiktif ini merugikan negara, Agil menambahkan bahwa kejaksaan belum bisa memberikan jawaban karena masih dalam tahap awal investigasi.
"Kami hadir mewakili masyarakat untuk mendukung kejaksaan dalam pengusutan kasus ini," ujar Agil.
Kejaksaan akan melanjutkan penyelidikan guna memastikan fakta-fakta yang ada dan menentukan langkah hukum selanjutnya terkait dugaan klaim fiktif ini.