TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pagi ini masih melakukan gelar perkara kasus perundungan dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Selasa (15/10/2024).
Selepas gelar perkara, nantinya polisi bakal menetapkan tersangka dari kasus perundungan tersebut.
"Sudah ada calon tersangka. Berapa orangnya, nanti kita sampaikan selepas gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, di Mapolda Jateng, Kota Semarang.
Gelar perkara tersebut dilakukan Polda Jawa Tengah sesudah memeriksa 48 saksi yang terdiri dari senior, junior, Kepala Program Studi PPDS, Dekan Fakultas Kesehatan Undip, saksi ahli, dan lainnya
Paska pemeriksaan puluhan saksi, polisi menaikan status kasus itu ke tingkat penyidikan.
"Kami menaikan status kasus ini ke tingkat sidik pada 7 Oktober lalu," paparnya.
Sebelumnya, Penyelidikan kasus ini dilakukan selepas ibunda mendiang Risma, Nuzmatun Malinah melaporkan adanya dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan dan pemerasan yang dialami anaknya selama menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip di RSUP Kariadi.
Laporan itu dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Rabu (4/9/2024). (Iwn)