Karanganyar

Pelepasan APK Paslon Oleh Tukang Pijat Sekaligus Relawan di Karanganyar, Bawaslu: Ada Unsur Pidana

Penulis: Agus Iswadi
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kasus pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh pelaku berinisial S yang profesi sebagai tukang pijat sekaligus relawan dinyatakan memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

Semula Bawaslu menerima laporan dari masyarakat terkait pelepasan APK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Rober Christanto dan Adhe Eliana pada Kamis (24/10/2024) sore. Peristiwa pelepasan APK tersebut terjadi di Dusun Gung Watu, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu pada Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 23.52 WIB. Seseorang yang memergoki kejadian tersebut segera menghentikan pelaku dan memanggil warga lainnya. Pelaku kemudian dibawa ke Posko Rober-Ade agar tidak terjadi amuk massa.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan, laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Selanjutnya jajaran pimpinan Bawaslu Karanganyar menggelar pleno guna mengkaji laporan tersebut.

Lantaran ada dugaan pelanggaran tindak pidana, terangnya, Bawaslu kemudian meneruskan laporan tersebut ke Tim Sentra Gakkumdu. Tim Sentra Gakkumdu telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan sejumlah saksi.

"Bahwa laporan itu memenuhi unsur pidana pemilihan dan hari ini kita limpahkan ke kepolisian," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (29/10/2024).

Dari hasil klarifikasi, lanjutnya, terlapor beralasan sengaja melepas APK tersebut untuk menutup jendela dan atap rumah yang bocor. Pihaknya telah mengamankan APK yang dilepas oleh pelaku sebagai barang bukti. Pelaku diketahui berprofesi sebagai tukang pijat dan tergabung dalam Relawan Ilyas Papahan.

"Pulang mijat karena mendung, akhirnya dia ingat jendela bolong akhirnya dilepas," tuturnya.

Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1 juta. (Ais).

Berita Terkini