Berita Jakarta

Pemerintah Terus Bahas Skema Penyelamatan Sritex, Menperin Pastikan Tak Ada Bailout

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Gumiwang Kartasasmita saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat Perfilman Ismail Usmar, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/6/2014).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah melakukan pertemuan dengan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto, di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (28/10).

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mengetahui lebih jauh bagaimana kondisi Sritex saat ini, guna menyiapkan langkah ke depan berkait dengan putusan pailit yang menimpa Sritex.

Diketahui, Sritex dinyatakan pailit lewat putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10).

"Saya sudah panggil Sritex tadi pagi pukul 9.30. Saya sudah menggali historical background-nya seperti apa, dan langkah-langkah ke depan yang bisa kami ambil seperti apa. Jadi kami sudah membahas kemungkinan kalau kasasi menang seperti apa, kalau kasasi kalah seperti apa," katanya, kepada Wartawan di Jakarta, Senin (28/10).

Agus memastikan, tidak ada pembahasan soal bailout atau dana talangan dari pemerintah. Pemerintah akan menunggu proses hukum kepailitan yang saat ini sedang dilakukan Sritex untuk menentukan skema penyelamatan terbaik.

"Kami tidak bicara soal bailout atau yang lain-lain. Kalau masalah hukumnya di kasasi Sritex menang skemanya nanti seperti apa, kalau Sritex kalah kasasi hingga PK, langkahnya akan berbeda nanti. Tetapi belum bisa saya sampaikan. Yang pasti, pemerintah sudah siap dengan segala kemungkinan penyelesaian hukumnya," jelasnya.

Agus berharap, kasus hukum kepailitan yang saat ini dihadapi Sritex bisa menemukan kesepakatan homologasi dengan para kreditur.

"Tapi kembali lagi, saya berharap bahwa homologasi yang sudah disepakati oleh berbagai pihak yang di dalamnya ada restrukturisasi utang, baik itu untuk kreditur tier 1, 2, dan 3 itu jalan keluar yang paling baik," bebernyaucap Agus.

Menperin menuturkan, sekarang langkah yang harus betul-betul diambil dan paling urgent adalah bagaimana Sritex tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.

Saat ini, dia menambahkan, Sritex masih tetap beroperasi, namun sayangnya barang hasil produksi tidak bisa keluar untuk diekspor. "Sritex ini masih tetap produksi, tetapi barang tidak bisa keluar dari pabrik di kawasan berikat," ujarnya.

"Itu bagaimana pemerintah bisa memastikan, dalam hal ini Bea Cukai, bahwa barang-barang yang diproduksi oleh mereka ini bisa keluar dan bisa diekspor. Karena ini selain berkaitan dengan tenaga kerja tidak PHK, dan juga nama baik dari Indonesia dan Sritex terhadap market mereka di luar negeri," terangnya.

Tetap beroperasi

Adapun, Iwan S Lukminto menyatakan, perusahaannya akan tetap beroperasi meski dinyatakan pailit, sembari menunggu arahan selanjutnya.

"Arahan dari Pak Menteri ya harus tetap jalan, harus beroperasional yang baik. Makanya kami beroperasional betul-betul baik di tempat kami," ucapnya, usai bertemu Menperin, Senin (28/10).

Dalam pertemuan tersebut, menurut dia, pemerintah dan Sritex akan membuat strategi besar untuk penyelamatan industri tekstil, di mana di dalamnya ada Sritex.

Halaman
12

Berita Terkini