Rembang

Polres Rembang Tangkap Pemuda yang Kedapatan Simpan Sabu dan Alat Penghisap

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang Pemuda berinisial MSA Kedapatan menyimpan sabu seberat 0,4 gram  

TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Seorang pemuda berinisial MSA (22) warga Rembang Kota diamankan oleh Polres Rembang, usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Hal tersebut dijelaskan oleh Wakapolres Rembang, Kompol Fadhlan, dia menjelaskan penangkapan dilakukan di rumah MSA yang be ada di Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Rembang. Usai dilakukan penggeledahan, MSA kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Jadi pada hari Jum'at tanggal 27 September 2024 sekira 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Rembang sesaat setelah mengamankan MSA kemudian kami lakukan interogasi dan didapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh MSA,” terangnya, dikutip Tribunjateng, Sabtu (2/11/2024).

Selanjutnya, kata Fadhlan anggota Satresnarkoba Polres Rembang melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah MSA. 

Dalam penggeledahan tersebut didapakan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram, beserta alat hisap sabu.

“Anggota Satresnarkoba Polres Rembang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Rad)

Berita Terkini