Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Daftar UMK Kabupaten Karanganyar 5 Tahun Terakhir

Penulis: Ardianti WS
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Daftar UMK Kabupaten Karanganyar 5 Tahun Terakhir

Upah Minimum 2025 Ditetapkan Akhir November 2024, Ini Daftar UMK Kabupaten Karanganyar 5 Tahun Terakhir

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karanganyar 5 tahun terakhir.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan segera diumumkan akhir bulan November 2024.

Melansir Pos Belitung, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyebutkan jika UMP 2025 akan segera dibahas di bulan November.

Pembahasan UMP 2025 rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 31 Oktober atau Jumat 1 November 2024.

"Yang jelas, selain dari Kemenaker, kita juga ada Dewan Pengupahan Nasional dan besok insyaallah kita akan Kamis atau Jumat kita akan berkoordinasi dengan para gubernur seluruh Indonesia nanti bagaimana ini (membahas UMP)," ungkap Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip Kompas.com melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/10/2024).

Sementara itu kalangan buruh menuntut upah minimal naik kisaran 8-10 persen.

Jika UMP naik, UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota juga dipastikan mengalami kenaikan.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap hari.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Seperti halnya UMK di Kabupaten Karanganyar , Jawa Tengah.

Berikut ini data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

2020: 1.989.000
2021: 2.054.040
2022: 2.064.313
2023: 2.207.484
2024: 2.288.366

(*)

Berita Terkini