TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) menggelar Pekan Progresif 2024, sebuah program nasional yang mempertemukan mahasiswa hukum dari 16 universitas di Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung sejak Senin (4/11/2024) hingga Sabtu (9/11/2024) di MG Setos Hotel dan Gedung Radjawali Cultural Center Semarang ini bertujuan memperkuat peran mahasiswa dalam pembaruan hukum nasional, khususnya dalam merumuskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang berkeadilan substantif.
Ketua Pelaksana, Ilman Nurfathan, menyampaikan bahwa Pekan Progresif diadakan setiap tahun oleh BEM Fakultas Hukum Undip untuk membumikan pemikiran hukum progresif Prof. Satjipto Rahardjo.
“Inti dari acara Pekan Progresif adalah Konferensi Hukum dan Seminar Nasional yang mengajak mahasiswa serta masyarakat untuk berdiskusi dan menyampaikan aspirasi terkait tema-tema penting,” jelas Ilman.
Tema tahun ini, “Upaya Pembangunan Hukum Nasional melalui Pembaharuan KUHAP demi Terwujudnya Keadilan Substantif,” diangkat untuk mendorong sinergi antara KUHP Nasional dan rancangan KUHAP dalam mengatasi berbagai persoalan hukum acara pidana di Indonesia.
Mahasiswa diharapkan aktif mengawal proses pembaruan KUHAP dengan mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia.
Pekan Progresif 2024 menghasilkan 21 poin pakta progresif yang akan disampaikan ke Komisi III DPR RI.
Beberapa poin penting di antaranya adalah:
- Penguatan tugas, fungsi, dan wewenang investigatif Kompolnas terhadap aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana.
- Perubahan Pasal 112 ayat (1) RKUHAP untuk memperpanjang jangka waktu pertimbangan hakim pemeriksa pendahuluan dalam memberikan putusan.
- Dorongan pengesahan RUU Jabatan Hakim.
- Optimalisasi koordinasi antara penyidik dan penuntut umum untuk memperbaiki alur administrasi berkas perkara.
- Pengubahan frasa “dapat” menjadi “wajib” pada pasal 46 ayat (3) RKUHAP untuk memberikan kepastian hukum.
- Penyusunan ketentuan tentang ganti rugi dan/atau rehabilitasi dalam aturan pelaksana yang diterbitkan paling lama 1 tahun setelah RKUHAP diundangkan.
“Kami berharap hasil Pekan Progresif ini dapat menginspirasi pembuat kebijakan, terutama Komisi III DPR RI, untuk mempertimbangkan masukan dari mahasiswa hukum terkait urgensi pembaruan KUHAP,” ujar Ilman.