TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - Enam orang tertangkap basah sedang bermain judi dadu di Desa Majalengka, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, para tersangka yakni NY (51) warga Kelurahan Parakancanggah, TM (42) warga Desa Kebondalem Kecamatan Bawang, AS (53), KH (48), TK (51), dan PJ (50) warga Desa Majalengka, Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara.
Mereka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Banjarnegara Senin (16/10/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di samping rumah salah satu warga Desa Majalengka Bawang sedang berlangsung permainan judi jenis dadu.
"Mendapat informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dengan mendatangi langsung lokasi.
Sekira pukul 23.30 WIB sampai di lokasi dan ternyata benar ada warga sedang melakukan permainan judi jenis dadu," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (13/11/2024).
Setelah itu, lanjut dia, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjarnegara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Mereka melakukan perjudian jenis dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
"Dari para tersangka disita uang sejumlah Rp330 ribu, 1 set kopyokan dan barang bukti lain yang digunakan sebagai sarana prasarana," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka, dan barang bukti yang disita, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun," tutupnya.