Solo

Satnarkoba Polresta Solo Amankan Warga Karanganyar, Sita 12 Paket Sabu

Penulis: Agus Iswadi
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

satnarkoba Polresta Solo berhasil mengamankan seorang kurir berinisial HPH (28) dan menyita barang bukti berupa 12 paket sabu.

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satnarkoba Polresta Solo berhasil mengamankan seorang kurir berinisial HPH (28) dan menyita barang bukti berupa 12 paket sabu.

Laki-laki tersebut diamankan polisi di rumahnya wilayah Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar pada Senin (4/11/2024) dini hari. 12 paket sabu tersebut total berisi 6,9 gram sabu.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Edi Hartono menyampaikan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku inisial BS yang telah diamankan sebelumnya oleh Satnarkoba Polresta Solo di Jajar Laweyan Kota Solo.

"Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Solo mengamankan seorang pelaku BS yang kedapatan membawa satu paket sabu yang dibelinya dari pelaku HPH dan diletakkan di Jajar Laweyan, kemudian diambil di pelaku BS," ucap Kompol Edi.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terangnya, terlihat seorang yang mengendarai Beat Silver meletakkan bungkusan di wilayah Jajar. Dari hasil penyelidikan ternyata sepeda motor tersebut dikendarai oleh HPH.

Dia menuturkan, polisi kemudian mengamankan HPH di kediamannya pada Senin (4/11/2024) sekira pukul 02.00. Polisi juga mendapati 5 paket sabu saat melakukan penggeledahan di kamar pelaku.

Menurut pengakuan HPH, lanjutnya, pelaku juga telah meletakkan 25 paket sabu. Atas pengakuan tersebut kemudian pelaku diajak dan diminta untuk mengambil sabu yang telah diletakkan tersebut. Hasilnya 4 paket sabu ditemukan di Karanganyar dan 3 paket ditemukan di Solo.

Pelaku HPH menerima paket itu dari Ketil yang kini masih DPO. HPH diminta untuk memecah menjadi beberapa paket dan kemudian diletakkan di beberapa tempat. Pelaku telah tiga kali menerima Sabu dari Ketil dan pelaku mendapatkan upah uang sebanyak Rp 100 ribu setiap 1 gram sabu yang berhasil diedarkannya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HPH dikenakan dengan pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar," tegasnya. (Ais).

 

Berita Terkini