Belum Selesai, Ini Langkah Guru Supriyani Setelah Resmi Diputus Bebas

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

TRIBUNJATENG.COM, KONAWE SELATAN - Pihak guru Supriyani tak tinggal diam setelah diputuskan bebas oleh hakim atas kasus dugaan penganiayaan.

Seperti sempat diungkap sebelumnya, pihak Supriyani akan menuntut balik.

Tepat di hari Guru Nasional  Senin (25/11/2024), Supriyani yang merupakan guru honorer di SDN 1 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada

Sebelumnya, ia diseret ke pengadilan setelah dilaporkan oleh orang tua muridnya berinisial D yang ayahnya adalah seorang pejabat polisi di Polsek Baito.

Baca juga: Tangis Haru Supriyani Akhirnya Divonis Bebas, Bertepatan Hari Guru Nasional: Terima Kasih

Andri Darmawan kuasa hukum Supriyani mengatakan akan lapor balik terhadap pihak-pihak yang mengkriminalisasi kliennya.

Aipda Wibowo Hasyim, ayah dari D yang saat itu menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Baito yang menyeret Supriyani ke meja hijau.

Andri menyebut saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data-data.

"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," ujar Andri.

Namun, sikap melawan balik kubu Aipda WH akan menunggu putusan vonis bebas Supriyani sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan?"

"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu," ujarnya.

Andri Darmawan kembali menegaskan akan ada perlawan balik, atas kasus yang menimpa Supriyani.

"Iya, satu minggu waktunya," singkatnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, telah membacakan vonis bebas Supriyani.

Bahwa guru honorer ini tak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

Melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak murid SD kelas 1 inisial D yang juga anak polisi.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan."

"Melakukan tindak pidana. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1."

"Dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Stevie Rosano. (TribunnewsSultra)

Berita Terkini