Hasil Real Count Terkini Pilwakot Magelang 28 November 2024, Damar-Sri Harso Ungguli Aziz-Mansyur
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini link Real Count atau hasil hitung suara KPU pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang 2024, Aziz-Mansyur vs Damar-Sri Harso
Hari ini Kamis (28/11/2024) masyarakat Indonesia telah mengikuti pemilihan pemimpin daerah baik dari tingkat kabupaten/kota dan Provinsi.
Termasuk di wilayah Kota Magelang.
Ada dua pasangan calon yang maju dalam perebutan walikota dan wakil walikota Magelang, yakni:
Paslon nomor urut 1 : dr. Muchamad Nur Aziz – M. Mansyur (Aman)
Paslon nomor urut 2 : Damar Prasetyono – dr. Sri Harso (Damai)
Hasil pemilihan atau hasil hitung suara sementara bisa dipantau langsung oleh masyarakat melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Hasil Real Count Pilbup Magelang 28 November 2024, Grengseng-Sahid Ungguli Sudaryanto-Trijaya
Baca juga: Link Real Count Terkini Pilbup Semarang 28 November 2024, Ngesti-Arifah Ungguli Huda-Yarmuji
Berikut ini link hasil hitung sementara untuk pemilihan Walikota Magelang di website KPU (https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/jawa-tengah/kota-magelang).
Buka website resmi KPU, lalu klik kolom 'Pemilihan Bupati/Walikota'
Kemudian klik kolom provinsi dan pilih Jawa Tengah.
Lalu klik kolom sebelahnya dan pilih Kota Magelang.
Nantinya akan muncul hasil penghitungan suara sementara dari setiap TPS yang ada di Kota Magelang.
Untuk data-data persentase hasil real count provinsi/kab/kota, bisa akses link ini dengan cara tarik data menggunakan AI dari Web KPU ke https://data-pemilu.pages.dev/
Masing-masing paslon mendapatkan perolehan suara sebagai berikut:
dr. H. Muchamad Nur Azis, Sp. PD - Drs. KH. M. Mansyur, M.Ag.
32,896 atau sebanyak 44.66 persen
Damar Prasetyono - dr. Sri Harso, M.Kes, Sp.S.
40,756 atau sebanyak 55.34 persen
Disclaimer:
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*)