Pilkada 2024

Update Hasil Real Count Pilbup Grobogan 28 November 2024, Seto Hadi-Sugeng Unggul Atas Bambang-Catur

Penulis: Ardianti WS
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Hasil Real Count Pilbup Grobogan 28 November 2024, Seto Hadi-Sugeng Unggul Atas Bambang-catur

Update Hasil Real Count Pilbup Grobogan 28 November 2024, Seto Hadi-Sugeng Unggul Atas Bambang-Catur

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini hari real count pemilihan bupati Pilbup Grobogan, Jawa Tengah dari  https://data-pemilu.pages.dev/.

Pada Rabu (27/11/2024) masyarakat Indonesia mengikuti pemilihan pemimpin daerah baik dari tingkat kabupaten/kota dan Provinsi.

Termasuk di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Dalam Pilkada Grobogan 2024, terdapat dua pasangan calon.

Pasangan Nomor Urut 1: Setyohadi dan Sugeng Prasetyo

Pasangan Nomor Urut 2: Bambang Pujianto dan Catur Sugeng Susanto

Hasil pemilihan atau hasil hitung suara sementara bisa dipantau langsung oleh masyarakat melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut ini link Real Count dari KPU: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/jawa-tengah/Grobogan.

Buka website resmi KPU, lalu klik kolom 'Pemilihan Bupati/Walikota' 

Kemudian klik kolom provinsi dan pilih Jawa Tengah.

Lalu klik kolom sebelahnya dan pilih Kabupaten Grobogan.

Nantinya akan muncul hasil penghitungan suara sementara dari setiap TPS.

Berdasarkan data dari https://data-pemilu.pages.dev/ pasangan Setyo Hadi-Sugeng Prasetyo mendapat 54 persen dengan suara 426.736

Sementara pasangan Bambang Pujianto dan Catur Sugeng Susanto mendapat 46 persen dengan suara  363,548

Data yang dirilis sudah masuk 99, 25 persen dengan jumlah TPS 2.126 dari 2.142 TPS per 28 November 2024 pukul 19.03 WIB.

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

 

 

 

Berita Terkini