Pilbup Kudus 2024

Update Hasil Real Count Pilbup Kudus Data Masuk 100 Persen, Samani-Belinda Ungguli Hartopo-Mawahib

Penulis: Awaliyah P
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Hasil Real Count Pilbup Kudus Data Masuk 100 Persen, Samani-Belinda Ungguli Hartopo-Mawahib

Update Hasil Real Count Pilbup Kudus Data Masuk 100 Persen, Samani-Belinda Ungguli Hartopo-Mawahib

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini hari real count pemilihan bupati Pilbup Kudus, Jawa Tengah dari https://data-pemilu.pages.dev/.

Pada Rabu (27/11/2024) masyarakat Indonesia mengikuti pemilihan pemimpin daerah baik dari tingkat kabupaten/kota dan Provinsi.

Termasuk di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Dalam Pilkada Kudus 2024, terdapat dua pasangan calon.

Pertama, Dr. Ars. Sam'ani Intakoris, S.T., M.T. dan Belinda Putri Sabrina Birton, S.Ked.

Kedua, pasangan Dr H.M. Hartopo, S.T., M.M., M.H. dan H. Mawahib, S.H.

Hasil pemilihan atau hasil hitung suara sementara bisa dipantau langsung oleh masyarakat melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut ini link Real Count dari KPU: https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/jawa-tengah/kudus.

Buka website resmi KPU, lalu klik kolom 'Pemilihan Bupati/Walikota' 

Kemudian klik kolom provinsi dan pilih Jawa Tengah.

Lalu klik kolom sebelahnya dan pilih Kabupaten Kudus.

Nantinya akan muncul hasil penghitungan suara sementara dari setiap TPS.

Berdasarkan data dari https://data-pemilu.pages.dev/ pasangan Samani-Belinda unggul dengan perolehan suara 53,51 persen atau 289.840 suara.

Sementara pasangan Hartopo-Mawahib memperoleh 46,49 persen atau 251.816 suara.

Data yang dirilis mencakup 100 persen dengan jumlah 1.160 dari 1.160 TPS per 28 November 2024 pukul 10.15 WIB.

Hasil Real Count Pilkada Kudus Jateng 2024 Kamis 28 November: Samani-Belinda Ungguli Hartopo-Mawahib (DATA-PEMILU)

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Berita Terkini