TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Lapas Kedungpane Semarang kembali memindahkan 14 narapidana, mayoritas kasus narkoba, ke Pulau Nusakambangan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.
Sebanyak enam narapidana dipindahkan ke Lapas IIA Ngaseman Nusakambangan, dan delapan lainnya ke Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid, menyatakan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam mengatasi gangguan keamanan dan overkapasitas di lapas.
"Pemindahan ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan memastikan para pelaku kejahatan berisiko tinggi mendapatkan pembinaan lebih lanjut di fasilitas keamanan maksimum Nusakambangan," tegasnya.
Langkah ini sesuai dengan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menargetkan narapidana risiko tinggi menjalani hukuman di lapas dengan pengamanan maksimum.
Prosedur Ketat Pemindahan
Pemindahan berlangsung pada pukul 03.30-05.30 WIB dan dilakukan dengan pengawalan ketat.
Sebelum diberangkatkan, narapidana menjalani pemeriksaan badan, pemasangan rantai, dan borgol sesuai SOP.
"Proses pemindahan dikawal enam petugas Lapas Kelas I Semarang dan dua anggota Polda Jawa Tengah," tambah Usman.