Berita Regional

Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak Balita di Pangkalpinang Pecandu Narkoba dan Judi Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol

TRIBUNJATENG.COM, BANGKA – Kasus pembunuhan terjadi di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

R alias Riki (26) menjadi tersangka pembunuhan istri dan anak.

Riki dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolda Bangka Belitung, Senin (2/12/2024).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswa SMK Bogor Ditembak Polisi di Stasiun Gondangdia Jakarta

Riki tiba di lokasi menggunakan kursi roda setelah turun dari ambulans.

Tersangka pembunuh istri dan anak dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda Bangka Belitung, Senin (2/12/2024).

Polisi menjelaskan tersangka memiliki masalah kesehatan, mengeluhkan sakit di tenggorokan, sehingga harus segera dikembalikan untuk pemeriksaan medis.

"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan.

Namun karena ada masalah kesehatan, pemeriksaan medisnya akan dilanjutkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes I Nyoman Merta Dana.

Riki hanya dihadirkan selama 15 menit.

Setelah itu, ia kembali dibawa menggunakan ambulans bersama kursi roda dan tabung oksigen.

Nyoman mengungkapkan, setelah membunuh istri dan anaknya, pelaku sempat membersihkan diri dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Ia juga mengambil uang dan cincin emas milik istrinya.

"Sebelum kabur, tersangka mengambil cincin dari jari tangan istrinya, menjualnya di pusat perbelanjaan dengan harga Rp2 juta.

Uang itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online," ungkap Nyoman.

Pelaku akhirnya tertangkap di Riding Panjang, Merawang, Bangka, pada Jumat (29/11/2024) pukul 19.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh warga, kepala dusun setempat, dan anggota Bhabinkamtibmas, yang kemudian memastikan identitas pelaku bersama tim Jatanras Polda.

Riki dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (28/11/2024) pukul 08.25 WIB.

Korban, Indawati (34), sedang memberi makan anaknya saat pelaku menghantam kepalanya dari belakang menggunakan cobek sambal.

Pelaku juga menggunakan senjata tajam untuk memastikan korban meninggal.

Setelah itu, pelaku membawa anak balitanya ke kamar mandi dan menenggelamkannya hingga tewas. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Pembunuh Istri dan Anak di Pangkalpinang Pecandu Sabu dan Judi "Online""

Baca juga: Mahasiswa Bunuh Pacar yang Sedang Hamil lalu Bakar Jasad Korban

Berita Terkini