Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMK Badung 2025 Masih Tertinggi di Bali
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini perkiraan nominal Upah Minimum Kota/Kabupaten UMK Bali 2025 jika naik 6,5 persen.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Jika UMK naik sebesar 6,5 % , berikut adalah prediksi nilai UMK 2025 di Bali yang baru:
Kabupaten Badung: Rp 3.534.338
Kota Denpasar: Rp 3.298.116
Kabupaten Gianyar: Rp 3.119.079
Kabupaten Tabanan: Rp 3.102.520
Kabupaten Jembrana: Rp 2.996.560
Kabupaten Karangasem: Rp 2.996.560
Kabupaten Klungkung: Rp 2.996.560
Kabupaten Bangli: Rp 2.996.560
Kabupaten Badung menempati posisi pertama UMK 2025 tertinggi di Bali. Pada tahun 2024, UMK Badung adalah Rp 3.318.628.
Disusul posisi kedua adalah Kota Denpasar dengan UMK 2024 Rp 3.096.823.
Berikut rincian UMK Bali di 2024:
Kabupaten Badung: Rp 3.318.628
Kota Denpasar: Rp 3.096.823
Kabupaten Gianyar: Rp 2.928.713
Kabupaten Tabanan: Rp 2.913.165
Kabupaten Jembrana: Rp 2.813.672
Kabupaten Karangasem: Rp 2.813.672
Kabupaten Klungkung: Rp 2.813.672
Kabupaten Bangli: Rp 2.813.672
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.
Kenaikan ini disampaikan oleh Prabowo pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Kenaikan ini lebih besar dari rencana awal.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Namun pemerintah memutuskan agar UMP naik 6,5 persen.
(*)