TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Polres Brebes menunda pelaksanaan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEP) untuk Briptu UF yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (9/12/2024).
Penundaan ini dilakukan tanpa penjelasan resmi, menambah panjang drama kasus perselingkuhan dan kekerasan yang menyeret nama Briptu UF dan pria berinisial DS.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh suami Briptu UF, Brigadir A, di sebuah hotel di Kota Tegal.
Dalam insiden tersebut, Briptu UF dan DS diproses hukum hingga dijatuhi hukuman dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Tegal.
Namun, persoalan ini tidak berakhir di sana.
Setelah menjalani hukuman penjara, Brigadir A kembali menemukan istrinya bersama DS di sebuah rumah pada 30 Desember 2023.
Dalam penggerebekan kedua, Brigadir A justru menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh Briptu UF.
Kuasa hukum Brigadir A, Suskoco, mengungkapkan bahwa laporan mengenai insiden kekerasan ini telah diterima oleh Polres Tegal dan dilanjutkan ke Propam Polda Jateng pada Januari 2024.
"Kasus ini mendapatkan respons dari penyidik Propam, termasuk pengumpulan alat bukti seperti foto dan video. Namun, proses penanganannya berjalan lambat," ujar Suskoco, Sabtu (14/12/2024).
Suskoco menilai tindakan Briptu UF telah mencoreng nama baik institusi Polri dan melanggar kode etik profesi.
"Sebagai anggota Polri, apalagi seorang Polwan, tindakan ini sangat tidak pantas. Kami berharap kasus ini segera diselesaikan dengan profesional dan transparan," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penanganan kasus ini.
Hingga saat ini, Polres Brebes dan Propam Polda Jateng belum memberikan keterangan resmi mengenai kelanjutan Sidang Kode Etik Briptu UF maupun perkembangan proses hukum yang melibatkan DS.
Penundaan sidang tersebut membuat publik mempertanyakan langkah institusi Polri dalam menangani kasus-kasus serupa.