Berita Blora

Perhutani KPH Randublatung Blora Laporkan Terduga Pelaku Ilegal Logging ke Polisi 

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro dan barang bukti kayu jati yang ditebang.

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Perhutani KPH Randublatung Blora melaporkan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang, Surationo, sebagai terduga pelaku ilegal logging (pembalakan liar) ke Polsek Randublatung.

Hal itu setelah petugas perhutani melakukan tindakan pengamanan atas aktivitas ilegal logging yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang dari KTH Mulyo Raharjo Silayang.

Aktivitas ilegal logging itu dilakukan di petak 95 b dan petak 95 c, di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Minggu (15/12/2024).

Baca juga: Pengamat Minta Polri Dalami Kesaksian Warga Soal Dugaan Penadahan Ilegal Logging di Karimunjawa

Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, mengatakan aktivitas ilegal logging itu dilakukan pada Minggu (15/12/2024), sekira pukul 10.00 WIB.

"Saya mengatakan ilegal logging karena ada penebangan pohon dan pengrusakan tegakan, yang terjadi pada hari Minggu sekitar jam 10.00 WIB, dan itu diduga dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani Hutan Mulyo Raharjo Silayang, yang ada di Desa Kutukan," terangnya, kepada Tribunjateng, Rabu (18/12/2024).

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan saat petugas perhutani melakukan pengamanan di lokasi terdapat sekelompok orang dari KTH Mulyo Raharjo Silayang yang sedang melakukan pengrusakan tegakan jati.

Diketahui KTH Mulyo Raharjo Silayang, memang merupakan salah satu kelompok yang memegang Surat Keputusan (SK) Nomor 185/MENLHK/SETJEN/PSL.0/3/2023.

Kendati demikian, Herry menyayangkan adanya penebangan pohon dan pengrusakan tegakan yang dilakukan oleh KTH Mulyo Raharjo Silayang.

"Untuk lokasi yang diberikan izin sesuai SK 185 ini, adalah memang harus ada kerjasama dengan perum perhutani. Namun KTH Mulyo Raharjo Silayang ini belum melakukan tindaklanjut untuk kemitraan dengan perhutani, tetapi malah sudah melakukan pengrusakan dan penebangan pohon," jelasnya.

Herry menyampaikan bahwa tanaman yang ada di lokasi tersebut masih merupakan aset negara. Jadi tidak bisa dilakukan penebangan tanpa adanya izin.

Pihaknya menegaskan perhutani tidak menghalangi masyarakat untuk menggarap lahan perhutani, bahkan sebaliknya perhutani mendukung masyarakat yang ingin ikut menggarap lahap perhutani. Hanya saja harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Perhutani sebagai badan usaha milik negara, yang di berada di bawah kementerian, mendukung penuh kaitannya kebijakan bapak presiden terkait dengan ketahanan pangan."

"Dan sampai sekarang di kawasan hutan ini sudah dilakukan kegiatan-kegiatan tumpang sari yang mendukung ketahanan pangan. Artinya perhutani memang mendukung penuh."

"Kendati demikian, itu harus dilakukan dengan aturan sesuai regulasi, dan jangan sampai merusak tegakan yang ada," jelasnya.

Herry mengatakan saat petugas perhutani melakukan pengamanan aktivitas ilegal logging tersebut, sempat adu argumen dengan ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang dan para anggotanya.

"Saat dilakukan pengamanan, memang sempat terlibat adu argumen, bahkan dari pihak KTH juga sempat melakukan provokasi dan petugas kami sempat terpancing," jelasnya.

Terlepas dari itu, Herry menyampaikan kepada seluruh petugas perhutani dibawah kepemimpinannya untuk bersikap humanis saat melakukan penindakan.
 
"Kami juga sudah meminta agar saat melakukan penegakan dengan cara humanis dan terukur, namun demikian, situasi di lapangan sempat membuat petugas kami sempat terprovokasi," terangnya.

Dari lokasi kejadian, Perhutani Randublatung mengamankan barang bukti berupa 8 batang kayu jati.

"Kami menghitung pohon yang dirusak petak 95 b sebanyak 8 pohon dan petak 95 c 
sebanyak 43 pohon jumlah total 51 pohon, dan ada kayu yg bisa kami amankan 8 btg 0,476 M3 dan sebagian 
sudah hilang," jelasnya.

Kemudian pada hari kejadian itu juga, Perhutani Randublatung Blora langsung melaporkan Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang, Surationo, sebagai terduga pelaku ilegal logging (pembalakan liar) ke Polsek Randublatung.

Sementara itu, Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang, Surationo mengaku tidak mengetahui adanya penebangan di wilayah tersebut. 

"Saya tidak tahu. Ada kayu roboh di situ, tapi saya tidak tahu siapa yang menebang. Saya datang karena diundang teman-teman. Ada keributan dengan perhutani," katanya.

Surationo merasa kaget saat dirinya diketahui dilaporkan ke polisim Karena ia merasa tak melakukan apapun. 

Baca juga: Dugaan Penadahan Kayu Ilegal Logging di Karimunjawa Jepara, YLBHI-IM Desak Polri Turun Tangan

"Aku ora nebang. Kalau dituduh menebang mana buktinya. Lha kayu itu yang bawa keluar hutan Perhutani sendiri, diangkut mereka," imbuhnya.

Terkait data 51 pohon yang ditebang dan dituduhkan sebagai ilegal logging, menurutnya data perhutani itu asal-asalan. Sebab saat di lokasi ia tak melihat ada kayu sebanyak itu. 

"Aku memang di situ. Aku ketua KTH posisinya. Saya nggak pegang kayu, saya nggak menebang. Itu kan posisinya di wilayah KTH yang kami kelola sudah berizin. Sudah ada SK nya dari Pak Jokowi," paparnya.(Iqs)

Berita Terkini