TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Pasangan suami istri (pasutri) bernama Jhon Hermen Fanggidae (44) dan Serly Maria Oktovia Selan (40) menjadi korban kecelakaan.
Keduanya tewas tertabrak mobil dinas milik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasutri asal Kampung Tubunain, Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, TTS, mengalami kecelakaan pada Senin (16/11/2024) sore.
Baca juga: 2 Pria Pengendara Motor Tewas Terlindas saat Salip Truk
Kasatlantas Polres TTS, Iptu Rally Basye Lerrick menjelaskan, insiden bermula ketika mobil dinas dengan pelat nomor DH 1253 WO itu, melaju dari arah Kecamatan Batu Putih menuju Soe, ibu kota Kabupaten TTS.
Mobil Toyota Inova Reborn warna hitam tersebut dikemudikan oleh pegawai Kejaksaan bernama Muhamad Najib Syahroni.
Menurut Rally, saat tiba di lokasi kejadian di jalan raya Fatumetan, Desa Bointuka, jalan beraspal tersebut menikung landai ke kiri, sehingga pengemudi mobil keluar jalur.
Mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi itu kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai pasangan suami istri tersebut.
Akibat tabrakan keras itu, keduanya jatuh dan terseret hingga puluhan meter.
Keduanya mengalami luka parah dan patah tulang, dan dinyatakan tewas di lokasi kejadian.
Jenazah mereka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe untuk divisum.
Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, sopir mobil dinas juga diamankan untuk dimintai keterangan.
"Kasusnya sedang kita tangani.
Sopirnya sudah kita amankan di Polres TTS," ujar Rally. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri Bermotor Tewas Ditabrak Mobil Dinas Kejaksaan Negeri TTS"
Baca juga: 3 Nyawa Melayang di TKP Kecelakaan Maut Tol Gempol-Pasuruan: Pikap Sayur Hantam Truk dari Belakang