TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Selasa (24/12) Sebanyak 404 orang Narapidana dan Anak Pidana di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024.
Dari Jumlah tersebut, 6 diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas. Karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidana.
Lebih rinci, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kadiyono dalam siaran persnya menjelaskan penerima remisi berdasarkan tindak pidana.
Narapidana dengan kasus narkotika menjadi yang terbanyak mendapatkan Remisi. Ada 211 orang dengan kasus ini yang mendapatkan remisi. Hal ini bisa dipahami, karena terpidana kasus narkotika mendominasi hunian di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah.
Setelahnya, Korupsi 9 orang, Money Laundering 2 orang, Illegal Trafficking 1 orang dan sisanya 179 orang terpidana dengan beragam kasus dalam kategori Pidana Umum.
Di lihat dari Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lapas Kelas I Semarang menjadi UPT yang narapidananya terbanyak mendapatkan remisi, yakni 96 orang. Sekali lagi, hal ini bisa dipahami karena Lapas Kelas I Semarang merupakan UPT dengan jumlah narapidana terbanyak di Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Kadiyono menjelaskan tentang besaran remisi yang diterima. Menurutnya, remisi yang diberikan bervariasi, berdasarkan masa pidana yang telah dijalani terpidana. Semakin lama masa pidana yang telah dilalui, maka semakin besar remisi yang didapatkan.
Untuk Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, remisi yang diberikan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan.
Di tahun ini, narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 70 orang, 223 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 68 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 41 orang mendapatkan remisi 2 bulan. Sedangkan untuk anak pidana, 2 orang mendapatkan remisi 15 hari.
Dari uraian tersebut, Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 secara otomatis memangkas penggunaan anggaran negara, khususnya belanja bahan makanan sebesar Rp. 248.805.000.
Hal ini dikarenakan, pengurangan masa pidana berdampak pada berkurangnya kebutuhan bahan makanan (Bama) untuk Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menutup keterangannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan menegaskan bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.
Remisi, jelas Kadiyono, merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana.
Remisi merupakan apresiasi atas perilaku Narapidana dan Anak Pidana yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Disisi lain, lanjut Kadiyono, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan.