Berita Nasional

Polemik Status BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi: Mewah di Luar, Miskin di Dalam Sistem?

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjelasan BPJS Kesejatan soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar dalam BPJS penerima bantuan iuran (PBI) yang diperuntukkan bagi masyarakat tak mampu.

TRIBUNJATENG.COM - Setelah putusan terhadap kasusnya yang dinilai terlalu ringan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi kembali menjadi sorotan.

Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang selama ini dikenal pasangan miliarder ternyata terdaftar dalam BPJS penerima bantuan iuran (PBI) yang diperuntukkan bagi masyarakat tak mampu. 

Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar dalam BPJS kelas 3 yang iurannya ditanggung pemerintah. 

Baca juga: Foto Harvey Moeis Dihapus di Feed Instagram Sandra Dewi, Termasuk Foto Pernikahan

Diketahui awalnya Harvey Moeis belakangan ramai jadi perbincangan publik gegara terlibat kasus korupsi Rp271 Triliun. 

Merugikan Negara Triliunan rupiah, suami Sandra Dewi tersebut hanya divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. 

Hukuman Harvey Moeis ini dinilai terlalu ringan, dibanding kerugian yang disebabkannya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah tersebut. 

Diketahui, ternyata Harvey Moeis dan Sandra Dewi sudah terdaftar dalam BPJS PBI sejak 2018.

Nasib Sandra Dewi dimiskinkan imbas kasus korupsi Harvey Moeis, Rolls Royce kebanggaan disita (Tribun Seleb/instagram/sandradewi88 / Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan.

Pihaknya menyebut Harvey dan istrinya terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD.

Rizzky Anugerah menyebut Harvey Moeis bisa terdaftar sebagai peserta PBI karena didaftarkan oleh pemerintah daerah Jakarta.

Sehingga, uang iuran BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan istrinya ditanggung dengan APBD Jakarta.

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan (Harvey Moeis) masuk ke dalam segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Rizzky, Minggu (29/12/2024), dikutip dari kompas.tv.

Akan tetapi, Rizzky enggan menyampaikan sejak kapan Harvey dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI APBD.

Pihak BPJS Kesehatan juga tidak menjelaskan apakah Harvey sempat memanfaatkan kepesertaan BPJS.

Rizzky menjelaskan, kepesertaan PBI APBD yang diimliki Harvey Moeis berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang dibuat untuk masyarakat miskin.

Menurutnya, tidak harus miskin untuk terdaftar sebagai peserta PBI APBD.

Peserta PBI APBD disebutnya didaftarkan oleh pemerintah daerah dan ditanggung APBD. 

Sandra Dewi dan Harvey Moeis (bridestory.com)

Sedangkan kepesertaan PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat miskin sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan iurannya ditanggung APBN.

"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," kata Rizzky dikutip Kompas.com.

"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat."

Di sisi lain, kepastian mengenai terdaftarnya Harvey dan Sandra Dewi sebagai peserta BPJS PBI juga disampaikan  Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Ani Ruspitawati pada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).

"Harvey Moeis dan Sandra Dewi keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ujar Ani, dikutip via kompas.tv.

Ia menyebut, keduanya terdaftar untuk segmen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui PBI APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).

Ani menjelakan, berdasarkan Pergub Nomor 46 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi sebagai PBI BPJS Kesehatan.

"(Kriteria pertama) penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memenuhi kriteria, pertama, memiliki nomor induk kependudukan dan kartu keluarga Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.

“(Kriteria kedua) terdaftar dalam DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial, warga binaan pemasyarakatan, atau orang terlantar," katanya.

Baca juga: Ini Foto-foto Harvey Moeis yang Lenyap dari Instagram Sandra Dewi, Termasuk Foto Pernikahan

Kriteria ketiga, kata dia, adalah bersedia untuk dirawat di kelas 3 yang pada saat itu selanjutnya dapat didaftarkan perangkat daerah setempat dalam hal ini lurah atau camat.

Ia menambahkan, saat ini Dinkes Jakarta terus berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran selama empat tahun terakhir.

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tetap sasaran," ucapnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Penjelasan BPJS Soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk BPJS Kelas 3, Iuran Ditanggung Pemerintah

Berita Terkini