Berita Seleb

Perjalanan Rumah Tangga Mahalini dan Rizky Febian, Ini Alasan Menikah Ulang 27 Desember 2024

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Mahalini Raharja Penyanyi Asal Bali Kini Mualaf Jelang Menikah dengan Rizky Febian Anak Sule

TRIBUNJATENG.COM - Pasangan artis Mahalini dan Rizky Febian akhirnya sah secara agama dan negara sebagai pasangan suami istri.

Sebenarnya apa yang menjadi masalah mereka selama ini?

Keduanya kembali menjalani akad nikah pada 27 Desember 2024. 

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala KUA Setiabudi.

Baca juga: Harapan Mahalini Usai Umumkan Hiatus Dunia Hiburan, Istri Rizky Febian: Semoga Aku Tetap Dirindukan

Sebelumnya pengesahan pernikahan mereka sempat ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kini, keduanya sudah sah sebagai suami-istri baik secara agama maupun negara.

Namun banyak pertanyaan menghampiri, mengapa Mahalini dan Rizky Febian harus menikah ulang?

Kronologi

Rizky Febian dan Mahalini menikah pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan.

Meski digelar secara mewah dan meriah, pernikahan itu tetap tidak sah secara negara.

Masalah datang ketika Rizky Febian dan Mahalini meminta buku nikah yang tak kunjung diterima.

Pihak KUA Setiabudi tak mengeluarkan buku nikah mereka karena pernikahannya belum sempurna.

Rizky Febian dan Mahalini pun kemudian mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Permohonan isbat nikah ditolak

Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menolak permohonan pengesahan pernikahan atau isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menilai ada satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dari pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.

Rukun nikah yang dimaksud adalah wali nikah.

Adapun rukun dalam akad pernikahan itu ada lima yakni calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan akad (ijab dan kabul).

Wali nikah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu wali nasab dan wali hakim.

Wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai perempuan dari pihak ayah menurut ketentuan hukum Islam.

Wali nasab bisa ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, dan seterusnya, yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.

Sementara wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.

Mahalini tidak memiliki wali nasab ketika menjadi mualaf dan menikah dengan Rizky Febian.

Wali hakim yang ditunjuk adalah seorang ustaz yang membawanya ke agama Islam. 

Padahal tugas wali hakim yang menikahkan seharusnya diberikan kepada Kepala KUA tempat akad nikah berlangsung.

Menikah ulang

Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang agar pernikahan mereka sah secara agama dan negara.

Syarat mutlak itu harus dilakukan dengan benar tanpa melanggar peraturan yang berlaku.

Mahalini dan Rizky Febian akhirnya menikah kembali pada 27 Desember 2024 di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan. (Kompas.com)

Berita Terkini