Berita Regional

Detik-detik Oknum ASN Tembak Petugas Parkir Karena Tak Mau Bayar Rp 41 Ribu

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekaman CCTV oknum PNS ancam petugas parkir dengan senpi.

TRIBUNAJTENG.COM - Ngerinya kasus penembakan semakin marak terjadi, mirisnya dilakukan oknum aparat negara.

Setelah kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan anggota TNI.

Kasus penembakan terjadi dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) kepada seorang petugas parkir.

Baca juga: Lawyer Robig Penembak Pelajar Semarang Sebut Rekonstruksi Ulang Penembakan Ganggu Penyidikan

Peristiwa tragis itu miris terjadi karena aparat negara yang digaji rakyat, justru melukai rakyatnya.

Apalagi kasus penembakan yang belum lama terjadi antara oknum ASN dan petugas parkir adalah masalah sepela.

Oknum ASN tersebut tak mau membayar tiket sebesar Rp 41 ribu, hingga nekat nyaris menembak petugas palang tiket.

Seorang petugas tiket Pelabuhan Bakauheni ditodong senjata api (senpi) saat memeriksa tiket kendaraan.

Dalam video rekaman CCTV pos tiket, tercatat peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/1/2024) sekitar pukul 04.54 WIB

Karena menolak membayar tarif parkir pelabuhan pada Jumat (3/12/2024) dini hari, pelaku menodongkan senjata api (senpi) kepada petugas. 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku MY menggunakan senjata jenis airsoft gun saat menodong korban bernama Kiemas Ekhsan.

Kejadian itu berawal saat mobil BE 1563 ALG yang dikendarai pelaku hendak keluar dari areal Pelabuhan Bakauheni.

"Tarif parkir yang dikenakan saat itu sebesar Rp 41.000, tetapi pelaku marah dan mengaku sebagai pegawai Kesyahbandaran," kata Yusriandi saat dihubungi mengutip Kompas.com.

Pelaku lalu mengancam korban dengan ucapan akan menabrak jika gerbang tidak segera dibuka. 

Pelaku juga mengeluarkan airsoft gun dan menodongkannya ke arah kepala petugas. 

"Pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan satu kali, meski tidak mengenai korban,” katanya.

Nasib oknum PNS Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni usai todong senpi ke kepala petugas tiket Pelabuhan Bakauheni itu akhirnya terungkap.

Mengancam dan membawa senjata api, oknum PNS itu akhirnya bakal dipenjara.

Terancam pidana 12 tahun penjara, oknum PNS Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni berinisial MY (55) . 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku MY menggunakan senjata jenis airsoft gun saat menodong korban bernama Kiemas Ekhsan.

Kejadian itu berawal saat mobil BE 1563 ALG yang dikendarai pelaku hendak keluar dari areal Pelabuhan Bakauheni.

Akibat ancaman tersebut, petugas loket yang merasa terancam akhirnya membuka gerbang dengan menggunakan nomor polisi bebas kantor.

Yusriandi mengatakan, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Lampung Selatan.

Statusnya akan ditentukan dalam 1x24 jam ke depan.

Untuk pelaku sendiri terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Yusriandi.

PNS KSOP Bakauheni Jadi Tersangka

MY (55), pegawai negeri sipil (PNS) di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni ditetapkan sebagai tersangka atas penodongan senjata api (senpi) terhadap petugas loket parkir.

Tersangka menolak membayar tiket parkir sebesar Rp 41.000 saat keluar dari areal Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (3/1/2025) dini hari.

Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Dhedi mengatakan, penetapan MY sebagai tersangka dipastikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Polres Lampung Selatan pada Sabtu (4/1/2025) pagi.

Baca juga: UPDATE : Polisi Tangkap Empat Pelaku Terkait Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak

"Benar, tadi pagi kita sudah gelar perkara dan hasilnya menetapkan MY, status PNS KSOP Bakauheni sebagai tersangka kasus itu," kata dia melalui pesan WhatsApp, Sabtu sore mengutip Kompas.com.

Dia menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti terkait kasus penodongan senpi itu.

Dhedi mengatakan, tersangka MY dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Ngeri Sekarang Apa-Apa Pakai Tembak! Viral PNS Todong Pistol Gegara Tak Mau Bayar Parkir Rp 41 Ribu

Berita Terkini