TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali merebak di Kabupaten Tegal dengan total 61 kasus hingga 8 Januari 2025.
Kasus terbanyak tercatat di Kecamatan Kramat dengan 28 kasus.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KP Tan) Kabupaten Tegal, Sugiyanto, menjelaskan bahwa wabah ini pertama kali terdeteksi pada November 2024 di tiga kecamatan, yaitu Bumijawa, Dukuhwaru, dan Jatinegara dengan total 48 kasus.
Pada Desember 2024, wabah meluas ke enam kecamatan tambahan, termasuk Bojong, Margasari, Pagerbarang, dan Pangkah, dengan tambahan 22 kasus.
Sugiyanto menyampaikan sejumlah langkah pencegahan untuk mencegah penyebaran wabah PMK lebih luas.
“Upaya pencegahan meliputi menjaga kebersihan kandang, membatasi orang yang masuk ke kandang, menyemprot peralatan dengan disinfektan, dan mencuci pakaian peternak atau pengunjung setelah berinteraksi dengan ternak,” ujar Sugiyanto, Rabu (8/1/2025).
Ia juga menyarankan peternak untuk menunda pembelian ternak baru dari luar daerah selama wabah berlangsung.
Hal ini untuk menghindari risiko penularan virus dari wilayah lain.
“Biasanya peternak membeli sapi dari daerah lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, atau Jawa Barat. Sebaiknya ini dihentikan sementara sebagai langkah antisipasi,” tambahnya.
Sugiyanto menegaskan, meskipun hewan yang terjangkit PMK masih layak dikonsumsi, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
“Daging harus dalam kondisi baik, tidak berubah warna, dan tidak bau,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemberian vitamin, vaksin, dan pakan berkualitas untuk menjaga kesehatan ternak.
“Dengan situasi wabah yang sedang marak, peternak harus lebih teliti memperhatikan kesehatan hewan mereka dan menjaga kebersihan kandang,” pungkasnya.
Dinas berharap langkah-langkah ini dapat membantu menekan penyebaran PMK di Kabupaten Tegal dan memastikan kesehatan hewan ternak tetap terjaga.