Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Bareng Aksi Kamisan, Keluarga Gamma Ingin Polda Jateng Tolak Memori Banding Aipda Robig

Penulis: iwan Arifianto
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Keluarga Gamma korban penembakan polisi meminta Polda Jawa Tengah untuk menolak memori banding yang diajukan Aipda Robig Zaenudin (38).

Robig tersangka penembakan tiga pelajar Semarang dipecat dari kepolisian dalam sidang kode etik pada Senin, 9 Desember 2024.

Kemudian dia mengajukan banding yang tertuang dalam memori banding. 

Baca juga: Nenek Gamma Ingin Nama Baik Cucunya Dipulihkan, Imbas Dugaan Rekayasa Kapolretabes Semarang

Baca juga: Drama Aipda Robig Berlanjut, Keluarga Pelajar Korban Penembakan Polisi di Semarang Dapat Intimidasi

Berkas banding ditunggu oleh sekretaris sidang kode etik maksimal, Sabtu (11/1/2024).

"Kami meminta Polda Jawa Tengah konsisten, tetap pecat Aipda Robig dari kepolisian dan tolak memori bandingnya," ujar ayah kandung Gamma atau GRO (17), Andi Prabowo, di acara Aksi Kamisan, Kamis (9/1/2025). 

Andi menuturkan, ketika Polda Jawa Tengah menerima banding tersebut maka mencoreng nama kepolisian. 

"Robig harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dia lakukan," tuturnya.

Di samping itu, pihaknya juga bakal tetap melaporkan eks Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar ke Mabes Polri. 

"Kami masih melakukan diskusi dengan advokat sekaligus memperkuat bukti-bukti," terangnya.

Aksi Kamisan juga menyuarakan hal yang sama. Mereka meminta Polda Jawa Tengah menolak banding Aipda Robig. 

Penolakan itu dikemas dalam aksi Tolak Banding dan Pecat Pelaku Penembakan Gamma. Aksi diwarnai dengan orasi, baca puisi dan menyablon.

Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika menyebut, Polda Jawa Tengah jangan sampai mengabulkan permohonan banding dari Aipda Robig. 

Sebab, tindakan Robig sudah  menunjukkan brutalitas aparat kepolisian. 

"Kasus ini disorot dan diawasi oleh publik jadi jangan sampai polisi memberikan ruang kepada Robig untuk menjabat kembali menjadi polisi," ungkapnya. 

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, memori banding Aipda Robig belum diterima sampai Rabu (8/1/2024).

"Untuk hari ini saya cek dulu, tapi intinya maksimal penerimaan memori banding sampai tanggal 11 Januari 2025," terangnya. (Iwn)

Berita Terkini