TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara resmi menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Witiarso Utomo dan Muhammad Ibnu Hajar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Tahun 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Jepara yang digelar di Hall D'Season Bandengan, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma, menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada Pasal 55 dan 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
Selain itu, KPU telah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak adanya perselisihan hasil pemilihan (PHP).
"Pasangan calon nomor urut 2, Witiarso Utomo dan Muhammad Ibnu Hajar, resmi kami tetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih setelah memperoleh suara 457.209 atau 80,93 persen dari total suara sah," kata Ris Andy.
Meski Paslon terpilih tidak hadir dalam rapat pleno, acara tetap berjalan lancar.
Ketua tim pemenangan, Ulul Aufa, menyampaikan bahwa ketidakhadiran tersebut karena Witiarso Utomo berada di Jakarta untuk urusan penting terkait Jepara, sementara Muhammad Ibnu Hajar sedang menunaikan ibadah umroh.
"Kehadiran mereka bukan hal yang wajib dalam aturan. Fokus kami sekarang adalah mempercepat program pembangunan di Jepara," jelas Ulul Aufa.
Usai rapat pleno, KPU Jepara akan menyerahkan berita acara dan salinan Surat Keputusan (SK) kepada DPRD Jepara, yang selanjutnya akan menyampaikan pengesahan pengangkatan kepada Mendagri melalui gubernur.
Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025, sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Dengan penetapan ini, Jepara diharapkan dapat segera melangkah maju dalam mewujudkan program-program pembangunan yang dirancang untuk kesejahteraan masyarakat.