Kakak Beradik di Sragen Keroyok Pacar Adik Ketiga, Korban Meninggal Setelah 2 Hari Dirawat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua bersaudara, RI (34) dan RL (31), terlibat kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda bernama Imam Diyan (23) meninggal dunia setelah dua hari menjalani perawatan.

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Peristiwa tragis terjadi di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.

Dua bersaudara, RI (34) dan RL (31), terlibat kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda bernama Imam Diyan (23) meninggal dunia setelah dua hari menjalani perawatan.

Kasus ini bermula pada Senin (13/1/2025), ketika korban pamit kepada ayahnya untuk bekerja di Kecamatan Masaran, Sragen.

Namun, sore harinya, korban pulang dalam kondisi penuh luka, dengan wajah lebam, hidung dan mulut berdarah, serta pelipis kiri bengkak.

Korban sempat menceritakan kepada ayahnya bahwa ia dikeroyok beberapa orang.

Melihat kondisi tersebut, sang ayah segera membawanya ke RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen untuk mendapatkan perawatan.

Sayangnya, setelah dirujuk ke RSUD Moewardi Solo, korban meninggal dunia pada Rabu (15/1/2025).

Motif Cinta Tak Direstui

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, menjelaskan motif pengeroyokan ini terkait hubungan asmara korban dengan adik pelaku, yang tidak direstui oleh kedua kakaknya.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka tidak setuju korban menjalin hubungan dengan adik mereka,” ujar AKP Isnovim pada Jumat (17/1/2025).

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat

Polres Sragen menjerat RI dan RL dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat (2) ketiga tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal, serta Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 KUHP. Kedua pelaku terancam hukuman 7 hingga 15 tahun penjara.

“Kejadian ini menjadi peringatan keras agar tidak main hakim sendiri. Kami harap masyarakat dapat menyerahkan semua masalah kepada pihak berwenang,” pungkasnya.

Pelaku ditangkap sehari setelah kejadian, pada Selasa (14/1/2025) pagi.

Kini, mereka ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkini