Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pj Bupati Jepara Minta Petinggi Taati Aturan dan Regulasi 

Pemerintah Kabupaten Jepara ingin desa untuk mampu mengelola anggaran yang ada di pemerintahan desa dengan jumlah yang cukup besar

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Pemkab Jepara
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta saat menghadiri Pembinaan APBDes Bagi Seluruh Desa Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) di Pendopo Kartini, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara ingin desa untuk mampu mengelola anggaran yang ada di pemerintahan desa dengan jumlah yang cukup besar. 

Maka, Petinggi diharapkan mampu untuk memahami regulasi-regulasi yang berlaku dalam pembangunan.

Melalui Pembinaan APBDes Bagi Seluruh Desa Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes),  diharapkan dapat memberikan manfaat dan informasi kepada para Petinggi. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kartini, Rabu (22/1/2025).

Pada moment tersebut, diserahkan penghargaan kepada 3 Desa terbaik pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) se-Kabupaten Jepara, antara lain Desa Langon, Menganti, dan Slagi.

Kepala Dinsospermasdes Edy Marwoto menyampaikan, semua Desa di Jepara sudah menyelesaikan APBDes 2025 tepat waktu dan seratus persen sebelum 31 Desember. 

APBDes merupakan mandatori dari Pemerintah Kabupaten Jepara untuk melanjutkan pembangunan. 

"Alhamdulillah semua Desa di Jepara APBDesnya seratus persen. Ini akan menjadi indikator penilaian bagi desa agar tertib administrasi,"katanya.

Senada dengan hal tersebut, Pj Bupati Jepara H Edy Supriyanta dalam sambutannya mengapresiasi semua Desa yang sudah menetapkan APBDes 2025 sesuai aturan dan mekanisme. 

Selain itu juga tepat waktu paling lambat 31 Desember yang harus dilakukan berikutnya adalah penyusunan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes 2024. 

Laporan disetorkan sebelum tanggal 31 Maret 2025.

"Perlu saya tekankan, keuangan desa yang termuat dalam APBDes harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pastikan Panjenengan tertib dan disiplin. Patuhi pedoman implementasi transaksi nontunai APBDes. Desa juga harus tertib dalam pembayaran pajak belanja kegiatan,"ucapnya.

Tahun 2025, pagu bantuan keuangan atau dana transfer ke Desa yang di alokasikan, antara lain Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 113,3 miliar, Dana Desa (DD) sebesar 213,7 miliar. 

Dana Bagi Hasil Pajak-Bagi Hasil Retribusi (BHP-BHR) sebesar 32 miliar, Bankeu sarpras sebesar Rp29,9 miliar. 

Angkanya terus mengalami peningkatan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved