Semarang

Polda Jateng Ungkap Isi Pemeriksaan Terhadap Enam Polisi Yogyakarta Soal Kasus Darso

Penulis: iwan Arifianto
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengungkapkan isi pemeriksaan terhadap enam polisi Yogyakarta yang diperiksa penyidik soal kasus dugaan penganiyaan Darso. 

Menurut Artanto, penyidik mulai meminta keterangan keenam polisi tersebut sejak pukul 10.00 WIB.

Materi penyidikan seputar kejadian dugaan penganiayaan.

"Ya materinya seputar peristiwa itu aja dulu nanti dalam proses pemeriksaan akan berkembang," jelas Artanto di ruang kerjanya, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (23/1//2025).

Para terlapor diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dengan didampingi personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) dan Bidang hukum (Bidkum). 

Artanto tak mengetahui pasti berapa lama proses pemeriksaan akan berlangsung.

Begitupun soal pemanggilan kepada enam anggota ini juga tergantung situasi di lapangan.

Bisa saja pemanggilan akan dilakukan berulang kali sesuai kebutuhan penyidik.

"Mungkin pemeriksaan akan ditambah beberapa hari jadi kita lihat saja perkembangannya pemeriksaan hari ini," paparnya.

Artanto mengungkap, sejauh ini dalam kasus Darso telah memeriksa sebanyak 25 saksi  yang terdiri dari  istri almarhum, keluarga dan para tetangga Darso.

Kemudian  pihak rumah sakit dan teman almarhum Darso termasuk Toni dan Feri dua teman Darso yang terlibat kecelakaan di Yogyakarta yang menjadi pemicu dugaan penganiayaan ini.

"Ada 25 saksi yang sudah diambil keterangan.  ditambah hari ini ada enam orang lagi," ungkapnya.

Pihaknya memastikan penyidik bakal mengungkap kasus Darso secara gamblang lantaran kasus sudah naik ke tahap penyidikan.

Pada tahapan tersebut ada tugas dan tanggung jawab penyidik untuk membuat  terangnya suatu kasus tindak pidana.

"Oleh karena itu, salah satu upaya kegiatan penyidikan yaitu memanggil enam terlapor  sebagai saksi untuk diambil keterangannya," imbuhnya.

Sementara pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengatakan, Polda Jawa Tengah jangan mau kalah dengan Polresta Yogyakarta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam menangani kasus Darso.

Polresta Yogyakarta sudah menetapkan Darso sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang dinilai pihaknya sebagai pelecehan.

Sebab, Darso ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan.

Polda Jateng diharapkan keluarga juga melakukan hal serupa yakni menetapkan enam anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat kasus penganiayaan Darso sebagai tersangka.

"Penyidik Polresta Yogyakarta saja berani menetapkan orang yang sudah meninggal jadi tersangka, apalagi untuk enam terduga pelaku ini, penyidik Polda Jateng juga harus berani untuk segera menetapkan mereka sebagai tersangka," terangnya.

Antoni memaparkan, dari kaca mata hukumnya penyidik Polda Jateng sudah cukup mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menjerat enam polisi sebagai tersangka.

Alat-alat bukti itu berupa saksi, bukti surat (hasil rontgen) dan keterangan ahli baik dari dokter maupun hasil ekshumasi.

"Alat bukti dalam kasus itu sudah cukup, artinya penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang sah yang harusnya bisa menjadi untuk menetapkan tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya, Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.

Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi dari  Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu, 21 September 2024.

Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.

Meninggalnya Darso berbuntut panjang.

Keluarga Darso melaporkan enam polisi asal Yogyakarta dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS dan kelima anggota polisi lainnya.

Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.

Termasuk saksi dari keluarga korban.

Polisi lantas melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025).

Kasus tersebut masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).

Kemudian polisi melakukan olah tkp di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025).

Darso ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta pada Rabu 22 Januari 2025.

Polda Jateng memanggil enam polisi Yogyakarta untuk diperiksa, Kamis 23 Januari 2025.

(Iwn)

Berita Terkini