TRIBUNJATENG.COM - Program medical check up gratis di hari ulang tahun ternyata memiliki jumlah kuota.
Masyarakat bisa melakukan pemeriksaan beberapa kali sebagai langkah untuk mendeteksi penyakit sejak dini.
Penerima program ini dibagi dalam 4 kategori usia, yaitu bayi/balita, anak-anak, dewasa dan lansia.
Baca juga: Telat Medical Check Up di Hari Ulang Tahun, Apakah Masih Gratis? Simak Penjelasannya
Dikutip dari Kompas.com, bayi baru lahir akan mendapat skrinning kesehatan gratis sebanyak 6 kali.
Kemudian untuk balita akan mendapat 8 kali pemeriksaan.
Untuk usia anak-anak, akan mendapat 10 kali pemeriksaan yang dilakukan di sekolah.
Sedangkan untuk usia dewasa dan lanjut usia atau lansia mendapat pemeriksaan sebanyak 19 kali.
Setiap kategori usia akan mendapat pemeriksaan yang berbeda-beda.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi menjelaskan jika skrining kesehatan gratis tidak sama dengan medical check up di rumah sakit.
“Ini yang very basic, yang tidak pernah diukur sama sekali tekanan darahnya,” jelasnya.
Selain itu, anak-anak dan lansia juga akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan mental.
Pemeriksaan mental akan dilakukan ke anak-anak, dewasa dan lansia.
“Padahal, data menunjukkan 1 dari 10 orang mengalami gangguan mental seperti anxiety, depresi, atau bipolar, sama seperti penyakit jantung. Ini perlu penanganan serius,” imbuh Budi dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/1/2025).
Metode skrining untuk kesehatan mental dilakukan dengan mengisi kuesioner untuk mengidentifikasi gangguan sejak dini.
Untuk bisa mendapat layanan ini, masyarakat harus mengunduh aplikasi Satu Sehat Mobile dan Whatsapp di ponsel.
Aplikasi Satu Sehat diperlukan untuk mendaftar antrean, sedangkan WA digunakan untuk menerima laporan kesehatan.
Sedangkan untuk anak-anak atau lansia yang tidak memiliki ponsel bisa ditambahkan sebagai profil.
Selain itu BPJS Kesehatan akan dipakai untuk skrinning kesehatan ini.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya.
BPJS Kesehatan dijadikan syarat pengecekkan kesehatan untuk mengantisipasi dan tindak lanjut dari hasil skrining, misalnya apabila perlu dirujuk.
“Selain itu, kita ingin meningkatkan partisipasi masyarakat agar patuh dan mengikuti program BPJS,” ujar Azhar dikutip dari Antara, Rabu (15/1/2025).
Kementerian Kesehatan memberikan tenggat waktu selama 30 hari sejak tanggal lahir untuk reaktivasi kepesertaan ataupun mendaftar untuk mengikuti skrining kesehatan gratis. (*)