Berikut Syarat Jadi Pengecer Resmi yang Ingin Jual Elpiji 3 Kg

Penulis: Andra Prabasari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENJUAL LPG 3 KG - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) bersama Dinas Perdagangan Kota Semarang serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan di Kota Semarang, Jumat (13/9/2024).

Berikut Syarat Jadi Pengecer Resmi yang Ingin Jual Elpiji 3 Kg

TRIBUNJATENG.COM- Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer, yang mulai berlaku sejak Sabtu, 1 Februari 2025. 

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan distribusi dan memastikan subsidi elpiji tepat sasaran.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa para pengecer yang ingin terus menjual elpiji 3 kg harus mendaftar untuk menjadi pangkalan resmi. 

"Pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi harus mendaftarkan nomor induk perusahaan mereka terlebih dahulu," kata Yuliot, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Syarat jadi Pengecer Gas LPG

Pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Pemerintah memberikan waktu transisi satu bulan bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi, yang berarti mulai Maret 2025, seluruh penjualan elpiji 3 kg harus dilakukan melalui pangkalan resmi, bukan pengecer.

Selain itu masyarakat kini hanya dapat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi. 

Untuk membeli elpiji 3 kg, konsumen wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. 

Pembelian ini akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP), yang memastikan distribusi elpiji lebih tepat sasaran.

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi akan lebih murah dibandingkan harga yang dijual oleh pengecer. 

Hal ini karena harga jual di pangkalan resmi mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg dapat mencari pangkalan resmi terdekat melalui situs web resmi Subsiditepat LPG MyPertamina.

Saat ini, belum ada kebijakan pembatasan jumlah pembelian elpiji 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro. 

Namun, pembelian harus mencantumkan KTP untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Pertamina juga akan melakukan pelacakan terhadap pembelian elpiji 3 kg yang dianggap tidak wajar atau dalam jumlah besar.

"Saat ini, belum ada pembatasan, tetapi kami akan bisa melacak pembelian yang tidak wajar," ujar Heppy Wulansari, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).

Harga di Pangkalan Resmi Stabil

Pertamina menegaskan bahwa harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi tidak akan mengalami kenaikan. 

Jika ada harga yang lebih tinggi, kemungkinan itu disebabkan oleh pembelian di luar pangkalan resmi atau pengecer. 

Heppy Wulansari mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi untuk memastikan harga sesuai HET dan mendapatkan jaminan mutu serta kualitas produk.

 

Berita Terkini