TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
SPMB direncanakan akan diterapkan pada 2025.
Dalam sistem tersebut ada empat jalur penerimaan murid, yaitu domisili atau tempat tinggal, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Baca juga: Pj Wali Kota Tegal dan Istri Pamitan Tinggalkan Rumah Dinas
Di Kota Tegal sendiri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) masih menunggu regulasi lebih mendetail dari Kemendikdasmen.
Kepala Disdikbud Kota Tegal, Ismail Fahmi mengatakan, pihaknya masih menunggu pendalaman dan sosialisasi terkait kebijakan SPMB dari Kemendikdasmen.
Setelah itu barulah akan disusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari PPDB menjadi SPMB.
"Prinsip-prinsipnya tetap, seperti zonasi menjadi domisili. Pendekatannya mungkin jumlah presentasenya.
Karena anak memperoleh pendidikan yang dekat dengan sekolahnya menjadi acuan buat kami," katanya, Jumat (31/1/2025).
Fahmi menjelaskan, penjelasan detail hingga presentase masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Tapi prinsip zonasi tetap ada, hanya presentasenya yang disesuaikan.
"Istilahnya juga berubah, zonasi jadi domisili. Tapi tetap memperhitungkan jarak dari rumah ke tempat tinggal," ungkapnya. (fba)
Baca juga: Rakor Evaluasi, Bawaslu Sebut Pilkada Kota Tegal Sukses Tanpa Kendala dan Sengketa