TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara dan syarat daftar menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg online dan cara daftar lewat aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.
Seperti diketahui saat ini pedagang eceran atau warung-warung kembali bisa menjual elpiji 3 kg.
Pedagang eceran tersebut menjadi sub pangkalan.
Baca juga: Sejumlah Pangkalan Elpiji Belum Layani Penjualan ke Pengecer Hari Ini, Ini Alasannya
Para pengecer atau warung yang ingin menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan (MAP) Pertamina.
Melalui aplikasi MAP Pertamina, pengecer atau warung diminta melaporkan transaksi penjualan gas LPG 3 kg yang mereka lakukan.
Aplikasi MAP Pertamina untuk daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg bisa diakses melalui laman website https://merchant.mypertamina.id/
Syarat Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 kg
Data yang diperlukan pengecer untuk mendaftar sebagai sub pangkalan di aplikasi MAP, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di merchant.mypertamina.id, yakni:
Data kios atau warung (tipe mercant, nama merchant, alamat lengkap dan kode pos)
- Nama pengguna (username)
- Alamat email
- Nomor telepon
- Tempat tanggal lahir
- Password/PIN
- Alamat
- Nomor KTP pemilik
- Nomor NPWP
- Nomor rekening
- Nama bank
Selain itu, pengecer atau warung juga perlu mengisi data-data keuangan, seperti data rekening bank, nama bank, dan kantor cabang.
Cara Daftar Akun MAP Pertamina Sub Pangkalan LPG 3 Kg
1. Buka laman resmi atau download aplikasi MAP
- Buka laman MAP di https://merchant.mypertamina.id/
- Download aplikasi MAP di hp melalui Playstore lewat link: KLIK
- Pada bagian bawah halaman, pilih opsi 'Daftar'.
- Pendaftar otomatis akan masuk ke laman https://merchant.mypertamina.id/registration
- Terdapat empat menu yang wajib diisi oleh pendaftar merchant Apps Pangkalan.
2. Infomasi Merchant
- Isi seluruh data informasi Merchant yang diminta, mulai tipe merchant, nama, provinsi, alamat, kab/kota, kode pos dan titik lokasi merchant (pilih lewat peta), NPWP, Jenis Badan Usaha
- Lalu tekan 'Selanjutnya'
3. Identitas Pemilik
- Isikan identitas data sesuai tercantum
- Tekan 'Selanjutnya'
4. Infomasi Bank
- Pastikan pemilik warung sudah mempunyai rekening BRI dan isi data diri serta identitas usaha (alamat, NIK, nomor handphone, jenis usaha, dan merchant.
- Tekan 'Selanjutnya'
5. Buat Akun MAP
- Klik “daftar merchant”.
- Lalu login/masuk akun Dashboard Merchant dengan memasukan alamat email/no HP dan PIN yang telah dibuat sebelumnya.