Bagi Pengecer yang Mau Jadi Sub Pangkalan Elpiji 3 Kg, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JADI SUB PANGKALAN: Grafis Pengecer Boleh Jual Elpiji 3 Kg Lagi. Syarat daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg online dan cara daftar lewat aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina bagi pengecer.

TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara dan syarat daftar menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg online dan cara daftar lewat aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.

Seperti diketahui saat ini pedagang eceran atau warung-warung kembali bisa menjual elpiji 3 kg.

Pedagang eceran tersebut menjadi sub pangkalan.

Baca juga: Sejumlah Pangkalan Elpiji Belum Layani Penjualan ke Pengecer Hari Ini, Ini Alasannya

Para pengecer atau warung yang ingin menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan (MAP) Pertamina.

Melalui aplikasi MAP Pertamina, pengecer atau warung diminta melaporkan transaksi penjualan gas LPG 3 kg yang mereka lakukan.

Aplikasi MAP Pertamina untuk daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg bisa diakses melalui laman website https://merchant.mypertamina.id/

Syarat Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 kg

Data yang diperlukan pengecer untuk mendaftar sebagai sub pangkalan di aplikasi MAP, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di merchant.mypertamina.id, yakni:

Data kios atau warung (tipe mercant, nama merchant, alamat lengkap dan kode pos)

  • Nama pengguna (username)
  • Alamat email
  • Nomor telepon
  • Tempat tanggal lahir
  • Password/PIN
  • Alamat
  • Nomor KTP pemilik
  • Nomor NPWP
  • Nomor rekening
  • Nama bank

Selain itu, pengecer atau warung juga perlu mengisi data-data keuangan, seperti data rekening bank, nama bank, dan kantor cabang.

Cara Daftar Akun MAP Pertamina Sub Pangkalan LPG 3 Kg

1. Buka laman resmi atau download aplikasi MAP

2. Infomasi Merchant

  • Isi seluruh data informasi Merchant yang diminta, mulai tipe merchant, nama, provinsi, alamat, kab/kota, kode pos dan titik lokasi merchant (pilih lewat peta), NPWP, Jenis Badan Usaha
  • Lalu tekan 'Selanjutnya'

3. Identitas Pemilik

  • Isikan identitas data sesuai tercantum
  • Tekan 'Selanjutnya'

4. Infomasi Bank

  • Pastikan pemilik warung sudah mempunyai rekening BRI dan isi data diri serta identitas usaha (alamat, NIK, nomor handphone, jenis usaha, dan merchant.
  • Tekan 'Selanjutnya'

5. Buat Akun MAP

  • Klik “daftar merchant”.
  • Lalu login/masuk akun Dashboard Merchant dengan memasukan alamat email/no HP dan PIN yang telah dibuat sebelumnya.

(Tribunnews.com)

Berita Terkini