Dimaki Jadi Alasan Anak di Sidoarjo Laporkan Bapak Kandung yang 10 Tahun Tak Menafkahi

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANAK LAPORKAN BAPAK - IV (tengah), remaja asal Sidoarjo yang melaporkan ayahnya ke Polda Jatim karena 10 tahun merasa ditelantarkan, Minggu (8/2/2025).

Dimaki Jadi Alasan Anak di Sidoarjo Laporkan Ayah Kandung yang 10 Tahun Tak Menafkahi

TRIBUNJATENG.COM- Seorang pelajar berinsial IV (16) di Sidoarjo melaporkan ayah kandung karena 10 tahun tak dinafkahi.

Ia melaporkan ayah kandungnya ke Polda Jatim atas kasus penelantaran.

Dikutip dari TribunJatim.com, ia mengaku tidak pernah menerima nafkah dari ayah kandungnya sejak tahun 2015 silam.

Saat meminta biaya sekolah pun pilunya ia jarang mendapatkan respons baik dari ayahnya tersebut.

"Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir," ujarnya, dikutip dari Tribunjatim.com, Minggu (9/2/2025).

Puncak kekecewaannya kepada sang ayah terjadi Desember 2024 lalu.

Saat itu, ia memberanikan diri meminta uang Rp 500 ribu untuk biaya service handphone-nya.

Kemudian, ia dijanjikan akan diberi uang pada awal Tahun Baru 2025.

Namun, ternyata janji sang ayah tak ditepati hingga sekarang.

Bahkan ia mengaku akun dan nomor WhatsApp-nya diblokir sang ayah.

Hal yang membuatnya sakit hati karena ucapan ayah kandungnya tersebut.

"Aku dibilang anak yang bisanya minta uang,"  katanya.

Karena kekecewaan itulah akhirnya ia melaporkan ayah kandungnya ke Polda Jatim atas tuduhan penelantaran anak.

"Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," paparnya.

Sosok IV

IV merupakan masih pelajar, seorang siswi kelas XII bersekolah di SMA swasta di Sidoarjo.

Ia tinggal bersama ibunya di Desa Beciro Ngingor, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. 
Sedangkan ayah kandungnya tinggal terpisah di Yogyakarta dan bekerja di Magelang.

IV pun berinisiatif berjualan gorengan untuk membantu dan meringankan beban ibunya.
Hal itu dilakukan agar demi mendapat uang saku.

IV juga menjual gorengan tersebut di sekolah.
Demi mencari nafkah dan biaya hidupnya itu, IV mengaku tidak merasa malu.

Pengacara IV, Johan Widjaja mengungkap bahwa kliennya melaporkan kasus tersebut karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah kandung.

Kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi.

Johan Widjaja berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak.

"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Johan Widjaja. 

(*)

Berita Terkini