Jalan Rusak Kota Semarang

Kris Khawatir Ada Korban Baru

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: moh anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LOKASI KEJADIAN - Gambar Pilok yang menunjukan korban laka lantas meninggal dunia di Jalan Simongan Raya, Depan Paramount Village usai menghindari jalan berlubang/ (TRIBUNJATENG.COM/REZANDA AKBAR D.)

TIRBUNJATENG.COM, SEMARANG - Viral di media sosial sebuah video yang menunjukan kecelakaan maut seorang pengendara di Jalan Simongan Raya, depan Paramount Village, Jumat (14/2). Kejadian tersebut sekira pukul 04.30 WIB.

"Ada kecelakaan tunggal sebuah sepeda motor menghindari lubang di depan Paramount. Kemudian oleng ke kanan jatuh dan kepala membentur aspal, meninggal dunia di lokasi kejadian," kutip pada video tersebut.

Sementara itu, berdasarkan di pantauan Tribun Jateng di lokasi, terdapat sejumlah jalan berlubang di Jalan tersebut. Sebagian lubang yang menganga sudah diberi tanda cat, namun ada beberapa lubang yang belum ditandai.


Kondisi lubang yang menganga tersebut diresahkan oleh para pengendara yang melintasi lokasi tersebut. Tak terkecuali Kris, penjaga angkringan yang biasa melintasi jalur tersebut, dia mengatakan kondisi lubang yang menganga sudah sekitar beberapa minggu.
"Lubang tersebut terbilang baru. Awalnya berupa lubang kecil, karena kena hujan terus, lubang jadi melebar. Kalau segera tidak diatasi, nanti tambah parah lagi. Itu di depan sudah ada gambar (cat orang di jalan). Itu juga baru, kemarin belum ada. Berarti sudah ada korban," kata Kris.
Dia berharap agar pemerintah segera melakukan perbaikan di jalan tersebut, seperti menutup lubang-lubang yang menganga dan mengancam keselamatan para pengguna jalan.
"Harapannya ya segera ditutup, jalan-jalan ini bisa mulus lagi. Ini musim hujan kalau tidak ditutup nanti jadi tambah parah," tuturnya.
Cek jalan
Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jateng memeriksa kondisi ruas Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, hingga Jalan Moch. Ikhsan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jumat (14/2). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait banyaknya lubang di jalan tersebut yang membahayakan pengguna jalan.

Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jateng, Sabarudin Hulu, menyatakan pihaknya telah meminta keterangan dari instansi terkait, yakni DPU Kota Semarang, yang bertanggung jawab atas kedua ruas jalan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang untuk memastikan langkah konkret dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Kami meminta penyelenggara jalan untuk segera merespons dan mengambil tindakan cepat guna memperbaiki jalan yang rusak, sesuai amanat Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Sabarudin.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui di sepanjang Jalan Prof Hamka, beberapa lubang sudah ditambal secara darurat. Namun, masih ada lubang yang hanya diberi tanda sederhana dan belum diperbaiki. Sementara itu, di Jalan Moch Ikhsan, lubang jalan bahkan belum ditandai untuk perbaikan.

“Pemerintah Kota Semarang dan instansi terkait harus segera merespons dengan memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak sebagai langkah preventif. Hal ini penting agar pengguna jalan lebih berhati-hati dan tidak terjadi kecelakaan seperti yang pernah terjadi di wilayah lain di Kota Semarang,” tambahnya.

Menurutnya, pemberian tanda pada jalan rusak merupakan kewajiban penyelenggara jalan sesuai Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Ombudsman Jateng berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap perbaikan jalan di ruas ini demi memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat. Sabarudin menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kota/kabupaten, merupakan layanan publik yang sangat penting.

“Ombudsman, DPRD, dan masyarakat perlu terus mengawasi hal ini. Kami juga berharap ada kolaborasi cepat antara Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Jateng-DIY, Pemerintah Provinsi Jateng, dan Pemkot Semarang agar perbaikan jalan bisa segera direalisasikan,” imbuhnya. (rad/bud)

Berita Terkini