Pilkada 2024

Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGGAPI PSU- Wahyudin Noor Aly, anggota Komisi II DPR RI menanggapi putusan tentang 21 daerah harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dia menilai pemilihan komisioner KPUD harus benar-benar yang memiliki integritas.

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sebanyak 21 daerah untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan sengketa hasil Pilkada 2024, pada Senin (24/2/2025) kemarin.


Menanggapi itu, Komisi II DPR RI menilai, perlu adanya evaluasi yang dilakukan oleh masing-masing Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).


Sebab, hal itu berkaitan dengan ketidakcermatan beberapa komisioner KPUD.


Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly mengatakan, total ada sebanyak 21 daerah yang harus melakukan PSU.


Hal ini tentu sangat membebani dari pembiayaan APBN dan APBD di daerah tersebut. 


"Terdapat kelalaian dalam verifikasi yang menyebabkan PSU di 21 daerah. 


Beberapa di antaranya karena salah perhitungan masa periode jabatan sebelumnya," katanya kepada tribunjateng.com, Selasa (25/2/2025).


Goyud sapaan akrabnya menilai, pelaksanaan PSU di 21 daerah ini harus menjadi catatan dan evaluasi KPU, khususnya yang di daerah. 


Terutama yang berkaitan dengan perhitungan masa jabatan calon bupati incumbent.


Ia menilai, dalam Pilkada selanjutnya, sistem rekrutmen komisioner KPUD harus diperbaiki dan carilah orang yang benar-benar punya integritas. 


"KPUD dengan segala fasilitasnya gagal cara menghitung periode incumbent yang sebenernya sangat jelas tertulis.


Sehingga catatannya kualitas dan kredibilitas penyelenggara sangat menentukan," jelasnya. (fba)

Berita Terkini